• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Mei 29, 2023
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Hadiri Pelantikan APM, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pramuwisata

Agustus 16, 2026
TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

TNI AL dan TIM Gabungan Bergerak Cepat Tanggulangi Dampak Gempa di Pelabu

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

[Hukum]

Mei 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Militer Medan menggelar sidang vonis terhadap dua anggota TNI yang membawa 75 kg sabu. Dua oknum TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu pada 4 Desember 2022.

Mereka divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika beratnya lebih dari 5 kg,” kata Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian di Pengadilan Militer Medan, sebagaimana dilansir Kumparan, pada Senin (29/5).

“Dengan terdakwa 1, Sertu Yalpin Tarzun, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata dia.

“Terdakwa 2, Pratu Rian Hermawan, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Dalam kasusnya, kedua oknum TNI itu ditangkap oleh Personel Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (4/12). Mereka ditangkap terkait kasus narkotika.

Penangkapan itu bermula ketika Sertu Yalpin bertemu dengan Pratu Rian di Tanjung Balai, Minggu (4/12), sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana mereka mengambil paket narkoba dari orang tak dikenal.

Narkoba itu dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner. Setelah itu, mereka berangkat menuju Medan. Total narkoba yang dibawa itu terdiri dari 40 ribu pil ekstasi dan 75 kg sabu.

Dalam perjalanan, mereka sempat beristirahat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (5/12). Kemudian pukul 10.00 WIB, mereka ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri saat sedang mencuci mobil.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: MedanTNI bawa sabu
ShareTweetSend

Related Posts

PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

Desember 24, 2025
Rakernas Apeksi, Prabowo Janji Teruskan Pembangunan dan Program Hirilisasi Jokowi

Konsolidasi di Medan, Prabowo: di Jakarta Saya Dapat Nilai 11 dari 100, Tapi Hari ini 99

Januari 13, 2024
Diduga Tak Sabar Mengantre di ATM, Seorang Polisi Menghajar Seniornya

Diduga Tak Sabar Mengantre di ATM, Seorang Polisi Menghajar Seniornya

Maret 23, 2023

Taruna Akmil Dilaporkan Usai Diduga Menganiaya Mahasiswa di Medan

Maret 15, 2023

Ucapan Terima Kasih Ketum PWI Pusat pada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023 Sumut

Februari 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?