Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap terduga pelaku penusukan anak perempuan berusia 12 tahun sepulang mengaji di Cimahi, beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) tak melakukan perlawanan saat ditangkap, di tempat persembunyianya di kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022).
Sebelum ditangkap, polisi sempat merilis dan menetapkan terduga pelaku sebagai DPO.
“Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kami langsung bergerak. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” kata sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menyatakan, motif pelaku berdasarkan pemeriksaan awal seusai ditangkap, pelaku Rizaldi Nugraha alias Ical mengaku saat kejadian Rabu (19/10/2022) malam, hendak merampas handphone (HP) milik korban Shalia tetapi gagal.
“Karena pelaku gagal ambil HP dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku menusuk korban,” tegasnya.
“Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau di publis,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, modus operandi tersangka, berdasarkan bukti dan penyelidikan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.
“Identitas pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical teridentifikasi berdasarkan persesuian dari data-data dan informasi dan alat bukti serta petunjuk. Karena itu, disimpulkan lah tersangka ini sebagai pelakuknya,” tegasnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic Mio warna merah berpelat nomor polisi D 5857 UAE yang dipinjam pelaku dari temannya. Selain itu, diamankan juga sepatu dan sandal milik pelaku,” ujarnya. [Red] (***)










