• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Eksekusi 100 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Tiga Alasan Kejagung Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Januari 15, 2023
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

Juli 16, 2026
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Alasan Kejagung Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

[Hukum]

Januari 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
93
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan tiga alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding atas putusan nihil terhadap Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Alasan pertama, putusan tersebut dinilai sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana, yakni sebelumnya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana,” ujar Ketut dalam siaran pers, Sabtu (14/1).

Alasan kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum.

Sebab, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” bebernya.

Sementara yang ketiga, proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” tegas Ketut.

Lagipula, kata Ketut, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan di atasnya, yakni banding.

Ketut juga menyampaikan, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Putusan yang merugikan lebih dari Rp 40 triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri,” kritiknya.

Ini tidak saja merugikan kerugian negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri, yang selama ini menjaga keamanan negara.

Ketut juga menilai, ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP. Di samping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum, lantaran hak terpidana perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” tutur Ketut.

Selain itu, penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).

Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp 40 triliun, dinilai masih jauh dari kata penyelamatan.

“Hal ini sangat tidak adil,” sesal Ketut. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BandingBenny TjokrosaputroTiga alasan KejagungVonis Nihil
ShareTweetSend

Related Posts

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Oktober 28, 2023
Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Agustus 12, 2023
Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kejagung Sita Aset Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Juli 7, 2023

Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 triliun Diserahkan Kejagung ke Kementerian BUMN

Maret 6, 2023

Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo

Februari 21, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?