• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Oktober 28, 2023
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

[Hukum]

Oktober 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
127
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Upaya hukum banding telah disampaikan Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

“Tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, TRIBUNNEWS.COM, Sabtu (28/10/2023).

Ali mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding.

“Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding,” kata dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, fokus KPK mengajukan banding ialah ingin membuktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe.

“Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa),” kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

Asep menerangkan, dalam putusan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, disebutkan bahwa Hotel Angkasa adalah kepunyaan Lukas Enembe.

Maka itu, ketika dalam putusan Lukas Hotel Angkasa dinyatakan bukan punya Enembe, KPK akan membuktikan hal tersebut.

“Karena di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu,” terang Asep.

Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus suap dan gratifikasi.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan salah satu tanah berisi bangunan hotel di Papua dikembalikan lantaran bukan hasil korupsi Lukas.

Mulanya, hakim Rianto membacakan barang bukti nomor 722 dan 723 berupa sebidang tanah seluas 1.525 m² di Jayapura, Papua.

Tanah itu terdiri dari bangunan hotel, dapur, dan lainnya.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti nomor urut 722 yaitu berupa sebidang tanah dengan luas 1.525 m² beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lainnya yang terletak di Jl S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya sebagaimna diuraikan dalam sertifikat hak milik nomor 16 tahun 1999 Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya atas nama pemegang hak Rijatono Lakka dan terhadap barang bukti nomor urut 723 yaitu berupa 1 bundle asli sertifikat hak milik nomir 16 atas sebidang tanah seluas 1.525 m² atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jl S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Madya Jayapura Provinsi Irian Jaya berdasarkan surat ukur nomor 51 tahun 1999,” kata Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim Rianto mengatakan sertifikat tanah itu diperoleh jauh sebelum Lukas dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Dia mengatakan majelis hakim berpendapat tanah itu bukan hasil tindak pidana sehingga harus dikembalikan ke pemilik sertifikat tanah, yakni Rijatono Lakka.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa perolehan sertifikat hak milik nomor 16 tersebut barang bukti nomor urut 723 diperoleh jauh sebelum terdakwa Lukas Enembe terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 serta sertifikat tanah tersebut bukan atas nama Terdakwa. Sehingga dapat dipastikan bahwa perolehan sertifikat hak milik tanah tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya barang bukti nomor urut 722 dan 723 harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rijatono Lakka,” katanya.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: BandingKPKVonis Lukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Desember 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?