• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

[Hukum]

April 14, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Marjani, ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid saat di dalam mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Antara/Rio Feisal.

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menatapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Sdr. MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, Sdr. AW,” kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari sinpo.id,13 April 2026.

Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid dan dua orang lainnya. Mereka ialah M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Selanjutnya, KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Perkara ini bermula pada Mei 2025 saat Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.

Fee tersebut sebesar 2,5 perzen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

“Bahwa selanjutnya, Sdr. FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Sdr. MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau,” kata Achmad.

Namun, M. Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.

Achmad mengatakan, di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar).

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Achmad.

Adapun jatah fee untuk Abdul Wahid tersebut disetorkan dalam tiga kali tahapan. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian M. Arief sebagai representasi Abdul Wahid memerintahkan Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

“Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada Sdr. MJN (Marjani) selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,” kata Achmad.

Selanjutnya pada Agustus hingga Oktober 2025, atas perintah Dani M Nursalam sebagai representasi Abdul Wqhid, melalui M. Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

Kemudian, atas perintah M. Arief, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Selanjutnya, dari uang Rp300 juta yang telah terkumpul, M. Arief meminta lagi kepada Eri Iksan selaku Kepala UPT III yang juga bertugas sebagai pengepul, tambahan uang sejumlah Rp200 juta, sehingga total uang yang terkumpul senilai Rp500 juta.

Kemudian, dari total uang tersebut, Erik menyerahkannya kepada M. Arief sebesar Rp450 juta. Sementara sisa uang Rp50 juta disimpan oleh Eri Iksan.

Lalu pada 2 November 2025, M. Arief MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).

Sementara itu, pada 3 November 2025 atau bertepatan dengan kegiatan penyelidikan tertutup oleh Tim KPK, terjadi pengumpulan uang tahap III sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT yang dilakukan oleh Erik.

Tim KPK pun mengamankan uang tersebut di kediaman Erik, beserta uang Rp 50 juta, yang sebelumnya disimpan oleh Erik dari pengumpulan tahap II. Sehingga, total yang diamankan Tim KPK di kediaman Erik sebesar Rp800 juta.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abdul WahidAjudan Gubernur RiauKasus PemerasanKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?