• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026
Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

September 10, 2026
Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

September 10, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

September 10, 2026
Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

September 10, 2026
Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

September 10, 2026
Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

September 10, 2026
KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

September 10, 2026
Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

September 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

September 10, 2026
Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

[Hukum]

April 1, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Foto:Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang habis pada 31 Maret 2026. Yaqut diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan.

Yaqut berstatus tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Eks Ketum GP Ansor itu ditahan sejak 12 Maret 2026. Yaqut bahkan sempat menjadi tahanan rumah sepanjang Lebaran 2026.

“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dilansir dari Republika.co.id, Selasa (31/3/2026).

KPK memandang perpanjangan penahanan ini penting demi kebutuhkan penyidikan. “Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga menyebut berkas kasus Yaqut masih terus dilengkapi guna dinaikkan pada tahap penuntutan. Penyidik pun masih berkutat memeriksa para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.(***)

Komentar Facebook

Tags: Kasus Korupsi Kouta HajiKPKMantan MenagYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSend

Related Posts

KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

September 10, 2026
KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

September 6, 2026
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?