• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tiga Anggota TNI Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Tiga Anggota TNI Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Januari 10, 2024
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Agustus 7, 2026
Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Agustus 7, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik untuk Mengokohkan Kepemimpinan Indonesia dalam Tata Kelola Kehutanan Global

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik untuk Mengokohkan Kepemimpinan Indonesia dalam Tata Kelola Kehutanan Global

Agustus 7, 2026
Wamendagri  Minta  Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 di Papua Segera Dituntaskan

Wamendagri  Minta  Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 di Papua Segera Dituntaskan

Agustus 7, 2026
Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Agustus 6, 2026
Anggota Komosi III DPR Minta Badan Pengelola Aset Libatkan Berbagai Unsur

Anggota Komosi III DPR Minta Badan Pengelola Aset Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 6, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Agustus 6, 2026
Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Agustus 6, 2026
DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

Agustus 6, 2026
Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Agustus 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Anggota TNI Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

[hukum]

Januari 10, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor bodong hingga curian yang melibatkan Prajurit TNI masih terus diselidiki.

Sejauh ini, total sudah ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

“Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Rabu, 10 Januari 2024.

Selain tiga anggota TNI, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap kedua warga sipil yang jadi tersangka berinisial MY dan EI. Keduanya merupakan pengepul kendaraan hasil curian dan debitur nakal.

“Para tersangka membeli dan menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan dua yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewjibannya,” ujar Wira.

Wira mengatakan penyidik menyita 214 kendaraan sepeda motor dan 46 mobil sebagai barang bukti. Ratusan kendaraan tersebut rencananya dijual ke Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung. Hasil keterangan tersangka pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo satu bulan atau 2 bulan sekali tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung,” ungkap Wira.

Tiga prajurit TNI diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Sedangkan, dua tersangka sipil MY dan EI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun penjara. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Penggelapan motor JatimTNI ADTNI AD terlibat penggelapan motor
ShareTweetSend

Related Posts

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Agustus 15, 2025
Bupati Humbahas Bersama Pangdam I/BB Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba

Bupati Humbahas Bersama Pangdam I/BB Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba

April 25, 2025

Dansekoad Terima Kunjungan Kehormatan Rombongan PP PPM Yang Sah dan Diakui DPP LVRI Hasil Munalub Ancol 2024

Maret 21, 2025

TNI Gotong Royong Pembersihan Gedung Gereja di Maybrat

Januari 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?