• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dinilai Ketinggalan Zaman, Mahfud MD Minta RKUHP Segera Disahkan

Total Aset Hak Tagih BLBI Capai Rp 110 T

April 12, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Total Aset Hak Tagih BLBI Capai Rp 110 T

[Hukum]

April 12, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, jumlah total aset yang bisa diambil negara terkait dengan hak tagih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi perkiraan awal Rp108 triliun.

Mahfud mengatakan, usai penghitungan dari pihak Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, jumlah aset BLBI yang bisa diambil negara hampir mencapai Rp110 triliun.

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung tadi menghitung Rp109 triliun lebih, hampir Rp110 triliun. jadi bukan hanya Rp108 triliun tapi Rp109 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rekaman video, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (12/4/2021).

Namun Mahfud menekankan bahwa angka tersebut bukan angka pasti. Sebab hingga kini penghitungan masih terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan aset-aset berupa dokumen hingga barang.

“Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian,” ucap dia.

Mahfud dalam kesempatan itu juga memaparkan alasan pemerintah mengeluarkan Keptusuan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas itu sendiri adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

Kata dia, dana BLBI yang masih ada saat ini masih berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito yang memang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kasus tersebut ke jalur pidana, persoalan BLBI pun sepenuhnya persoalan perdata.

“Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, tim satgas sebenarnya telah bekerja sejak MA mengeluarkan putusan pada 2019.

Saat itu kata dia, tim di Kemenko Polhukam sudah mulai melakukan inventarisasi aset-aset BLBI yang bisa masuk ke kas negara.

“Nah lebih konkret lagi kemudian pada Juli 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain,” jelasnya.

“Lalu kita mulai rapat-rapat sejak Juni 2020 dan begitu KPK mengumumkan SP3 kita langsung buat tim,” kata dia.

KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara BLBI beberapa waktu lalu.

Mahfud tak menampik munculnya preseden buruk dan kecurigaan atas keputusan SP3 BLBI ini. Meski demikian, menurutnya, SP3 tak lantas menghilangkan kasus perdata atas BLBI.

“Nah kalau KPK masih mau terus awasi, masyarakat masih punya data lain silakan ke KPK, pidananya, ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun,” pungkas Mahfud. (*)

Komentar Facebook

Tags: Bantuan Likuiditas Bank IndonesiaKasus BLBIMahfud MDMenkopolhukam
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025
Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Menko Polhukam Diminta Dengarkan Aspirasi Hak Politik OAP

Juni 4, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?