
JAKARTA, satukanindonesia.com – Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah menghadirkan seorang akademikus yang dikenal pro-Zionisme, yaitu Prof. Peter Berkowitz dari Hoover Institution, Stanford University, sebagai pembicara dalam kegiatan Pengenalan Sistem Akademik Pascasarjana yang digelar pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Prof. Berkowitz memiliki latar belakang kuat dalam bidang filsafat politik dan hukum. Ia menempuh pendidikan di Hebrew University of Jerusalem dan meraih gelar doktor dari Yale University. Ia juga pernah mengajar di Universitas Harvard sebelum bergabung di Stanford.
Kehadiran Berkowitz langsung menuai gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak menilai undangan terhadap akademikus pro-Zionisme tidak sejalan dengan prinsip solidaritas Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
UI bergerak cepat menanggapi kritik tersebut, dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pihak kampus mengakui adanya kekhilafan dalam proses pengecekan latar belakang narasumber internasional yang diundang.
Direktur Humas UI, Arie Afriansyah menegaskan, undangan terhadap Berkowitz tidak ada kaitannya dengan sikap politik kampus. Undangan itu hanya dilihat dari kapasitas akademiknya, di bidang pendidikan dan pengembangan sains serta teknologi.
Menurut Arie, UI tetap konsisten pada komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Dia menyebut, sikap itu telah ditegaskan rektor UI saat bertemu Duta Besar Palestina di Jakarta pada Januari 2025.
Arie menambahkan, insiden ini menjadi pelajaran penting agar UI lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih narasumber, terutama tokoh asing yang berpotensi menimbulkan kontroversi politik.
Dalam orasi ilmiahnya, Berkowitz berbicara mengenai peran pendidikan dalam demokrasi. Ia juga mengulas, struktur kurikulum serta kontribusi mahasiswa bagi kemajuan bangsa.
Pihak UI memastikan rekaman orasi ilmiah itu tersedia di kanal YouTube resmi universitas. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri substansi pidato yang disampaikan Berkowitz.
Meski demikian, gelombang protes tetap menguat di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Mereka menilai, UI kurang sensitif terhadap situasi internasional, khususnya tragedi kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.
Sejumlah alumni UI juga menyuarakan keprihatinan. Mereka berharap pihak kampus lebih berhati-hati dalam menghadirkan tokoh yang latar belakangnya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.
Pakar hubungan internasional menilai, kasus ini mencerminkan dilema akademik. Di satu sisi kampus dituntut menjaga kebebasan ilmiah, tetapi di sisi lain ada tanggung jawab moral terhadap isu kemanusiaan global.
Menurut pandangan akademisi, praktik pemeriksaan latar belakang pembicara tidak cukup hanya dari sisi akademik. Reputasi ideologis maupun sikap politik narasumber juga perlu dipertimbangkan, agar tidak melukai sensitivitas publik.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara netralitas akademik, dan keberpihakan moral. Sebagian kalangan mengingatkan bahwa universitas harus tetap berpijak pada nilai anti-kolonialisme sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
UI menyatakan, langkah permintaan maaf adalah bentuk tanggung jawab moral dan keseriusan untuk memperbaiki mekanisme undangan narasumber. Bukan sekadar sikap defensif menghadapi tekanan publik.
Sebagai tindak lanjut, UI berencana melakukan audit internal terhadap prosedur pemilihan pembicara tamu. Tujuannya agar standar akademik sekaligus sensitivitas politik bisa terjaga dengan baik.
UI menegaskan, tetap membuka diri pada keragaman gagasan dalam dunia akademik. Namun kampus juga menekankan, pentingnya menyeimbangkan kebebasan berpikir dengan nilai solidaritas kemanusiaan.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi universitas-universitas di Indonesia. Insiden ini menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih ketat dalam menghadirkan narasumber, terutama dari kalangan akademisi Internasional.
Peristiwa tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen UI dan lembaga pendidikan lain untuk tetap mengedepankan prinsip anti-kolonialisme, solidaritas global, serta kebebasan akademik yang bertanggung jawab. [**/GRW]












