• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

Februari 4, 2021
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Upaya Antisipatif Tekan Covid-19, DKI Disebut Bakal Berlakukan Kembali Sanksi Denda Progresif

[Nasional]

Februari 4, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta, berbincang secara virtual dengan salah satu pasien Covid-19 saat meninjau meninjau RSUD khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan sanksi denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun pelaku usaha.

Pelaksanaan kembali sanksi ini dalam upaya mereduksi penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

“Denda progresif menurut kami itu perlu,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan denda progresif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini diatur dalam Pergub No 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi denda progresif ini dicabut dengan adanya Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda No 2 ini tidak mengatur denda progresif dan menyebutkan secara jelas terkait Pencabutan Pergub 101. Karena sudah dicabut, maka dalam Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Covid-19, juga tidak mengatur denda progresif.

Karena itu, kata Ariza, pihaknya akan kembali membahas dengan DPRD untuk melakukan revisi Perda Covid-19 sehingga bisa memasukkan lagi sanksi denda progresif. Menurut Ariza, revisi tersebut merupakan hal yang lumrah dan wajar agar aturan bisa menyesuaikan dengan dinamika persoalan yang ada.

“Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan dinamis? Karena Covid-19 memang dinamis. Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi, jangankan Kepgub, Pergub, Perda pun dimungkinkan untuk direvisi nanti kita akan diskusikan, poin-poin yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan,” pungkas Ariza.

Dalam Pergub No 3 Tahun 2021, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker paling banyak sebesar Rp 250.000. Sementara sanksi denda terhadap pelaku usaha sebesar Rp 50 juta. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, Pergub 101 Tahun 2020, sanksi denda terhadap pelanggar penggunaan masker bersifat progresif, mulai dari Rp 250.000, jika berulang maka dikenakan sanksi Rp 500.000, lalu Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.

Untuk pelaku usaha, sanksi dendanya mulai dari Rp 50 juta, jika berulang maka dikenakan dendan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Denda ProgresifDKI JakartaNasionalProtokol Kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?