• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

Oktober 5, 2020
BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

Agustus 24, 2026
Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Agustus 24, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Agustus 24, 2026
Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Agustus 24, 2026
Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Agustus 24, 2026
Panbil Nature Reserve Kembali Gelar Merdeka Trail Run 2026, Jalur 20K Kini Lebih Terjal & Menantang

Panbil Nature Reserve Kembali Gelar Merdeka Trail Run 2026, Jalur 20K Kini Lebih Terjal & Menantang

Agustus 24, 2026
Pengamanan Ekstra Kedubes Israel di Fiji Dipertanyakan

Pengamanan Ekstra Kedubes Israel di Fiji Dipertanyakan

Agustus 24, 2026
Hentikan Penambangan Nikel Raja Ampat, Masyarakat Adat Keluarkan ‘Resolusi Arborek’

Hentikan Penambangan Nikel Raja Ampat, Masyarakat Adat Keluarkan ‘Resolusi Arborek’

Agustus 23, 2026
Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Agustus 23, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

[Hukum]

Oktober 5, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
93
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah akan memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelenggaraan program jaminan akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna bersama DPR pada hari ini, Senin (5/10/2020).

“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A bagian ketujuh di kluster ketenagakerjaan.

Rencananya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (pp).

Jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

ADVERTISEMENT

“Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” terang Pasal 46B ayat 2.

Bentuk-bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam pp.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut estimasi awal, modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2 triliun, Sementara modal awal jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit Rp6 triliun dari APBN.

Kendati begitu, belum ada tanggapan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai hal ini hingga berita ini diturunkan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagaekerjaan selaku pihak yang ditunjuk pemerintah.

Namun, pada akhir tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan soal rencana pemberian jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Program itu akan disebut sebagai tunjangan pengangguran (unemployment benefit) di mana pemerintah memberi dana manfaat selama enam bulan kepada korban PHK.

Melengkapi Manfaat yang telah ada di BPJS Naker

Kala itu, Airlangga bilang program jaminan ini akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Namun, belum ada rumusan soal pemberian dana dan iuran kepesertaannya.

“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash benefit selama enam bulan,” kata Airlangga, kala itu.

Ia mengatakan pemberian dana manfaat akan dibarengi dengan pelatihan, permagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan ‘mirip-mirip’ dengan program Kartu Prakerja.

“Tapi sambil waiting time, diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran, ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi,” terangnya.(*)

Komentar Facebook

Tags: BuruhJaminan Kehilangan PekerjaanOmnibus LawPHKUU Cipta KerjaUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Juli 7, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?