• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

Oktober 5, 2020
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Mei 23, 2025
Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Mei 23, 2025
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Mei 23, 2025
BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

Mei 23, 2025
Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Mei 23, 2025
Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee:  Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee: Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Mei 23, 2025
DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Mei 23, 2025
Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Mei 23, 2025
Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Mei 23, 2025
Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Mei 23, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

UU Ciptaker Sah! Pemerintah Akan Beri Jaminan bagi Korban PHK

[Hukum]

Oktober 5, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah akan memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelenggaraan program jaminan akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna bersama DPR pada hari ini, Senin (5/10/2020).

“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A bagian ketujuh di kluster ketenagakerjaan.

Rencananya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (pp).

Jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

“Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” terang Pasal 46B ayat 2.

Bentuk-bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam pp.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut estimasi awal, modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2 triliun, Sementara modal awal jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit Rp6 triliun dari APBN.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, belum ada tanggapan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai hal ini hingga berita ini diturunkan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagaekerjaan selaku pihak yang ditunjuk pemerintah.

Namun, pada akhir tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan soal rencana pemberian jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Program itu akan disebut sebagai tunjangan pengangguran (unemployment benefit) di mana pemerintah memberi dana manfaat selama enam bulan kepada korban PHK.

Melengkapi Manfaat yang telah ada di BPJS Naker

Kala itu, Airlangga bilang program jaminan ini akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Namun, belum ada rumusan soal pemberian dana dan iuran kepesertaannya.

“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash benefit selama enam bulan,” kata Airlangga, kala itu.

Ia mengatakan pemberian dana manfaat akan dibarengi dengan pelatihan, permagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan ‘mirip-mirip’ dengan program Kartu Prakerja.

“Tapi sambil waiting time, diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran, ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi,” terangnya.(*)

Komentar Facebook

Tags: BuruhJaminan Kehilangan PekerjaanOmnibus LawPHKUU Cipta KerjaUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua DPR Bertemu Para Ketua Serikat Pekerja, Bahas Mitigasi PHK

Wakil Ketua DPR Bertemu Para Ketua Serikat Pekerja, Bahas Mitigasi PHK

April 17, 2025
Banyu Biru Anggota Komisi VII DPR RI Tolak PHK : TVRI dan RRI di Jatim Perlu Kembangkan Layanan

Banyu Biru Anggota Komisi VII DPR RI Tolak PHK : TVRI dan RRI di Jatim Perlu Kembangkan Layanan

Februari 18, 2025

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024

Anies Akan Bentuk Badan Khusus untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

Januari 30, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?