
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah akan memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelenggaraan program jaminan akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna bersama DPR pada hari ini, Senin (5/10/2020).
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A bagian ketujuh di kluster ketenagakerjaan.
Rencananya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (pp).
Jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
“Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” terang Pasal 46B ayat 2.
Bentuk-bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam pp.
Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut estimasi awal, modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2 triliun, Sementara modal awal jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit Rp6 triliun dari APBN.
Kendati begitu, belum ada tanggapan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai hal ini hingga berita ini diturunkan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagaekerjaan selaku pihak yang ditunjuk pemerintah.
Namun, pada akhir tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan soal rencana pemberian jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Program itu akan disebut sebagai tunjangan pengangguran (unemployment benefit) di mana pemerintah memberi dana manfaat selama enam bulan kepada korban PHK.
Melengkapi Manfaat yang telah ada di BPJS Naker
Kala itu, Airlangga bilang program jaminan ini akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Namun, belum ada rumusan soal pemberian dana dan iuran kepesertaannya.
“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash benefit selama enam bulan,” kata Airlangga, kala itu.
Ia mengatakan pemberian dana manfaat akan dibarengi dengan pelatihan, permagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan ‘mirip-mirip’ dengan program Kartu Prakerja.
“Tapi sambil waiting time, diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran, ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi,” terangnya.(*)