
Jakarta satukanindonesia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar penyalurannya berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ribka menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus di Jakarta, dilansir dari pantau, Kamis (6/8/2026).
Rapat evaluasi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus di wilayah Papua.
Ribka mengatakan pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat di Tanah Papua.
“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua.” ungkap Ribka.
Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah berpedoman pada berbagai regulasi yang berlaku dalam proses penyaluran Dana Otsus.
Salah satu regulasi yang harus menjadi acuan ialah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Ribka mengungkapkan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, penyaluran Dana Otsus Tahap II masih menghadapi kendala di sejumlah daerah.
Berdasarkan ketentuan, penyaluran Dana Otsus Tahap II seharusnya telah selesai paling lambat pada Juni 2026.
Kendala utama yang dihadapi berasal dari persoalan administrasi serta masih adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh sejumlah pemerintah daerah.
Ribka meminta seluruh pemerintah daerah segera melengkapi seluruh persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain mempercepat penyaluran, Ribka juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan Dana Otsus berlangsung secara transparan.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data penelusuran ANTARA, total Dana Otonomi Khusus untuk wilayah Papua pada 2026 mencapai Rp12,69 triliun yang dialokasikan bagi enam provinsi di Tanah Papua.
Besaran alokasi masing-masing provinsi disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Dana Otsus Tahap II ditetapkan sebesar 45 persen dari total pagu anggaran masing-masing daerah.













