
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan, pemerintahan yang bersih tercermin dari kerterbukaan infomasi publiknya. Hal ini disampaikan Maruf pada acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia.
“Pemerintahan yang baik dan bersih, salah satunya tercermin dalam keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik,” kata Wapres, Selasa (28/9/2021).
Dia pun meminta seluruh badan publik tetap berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. “Oleh karena itu, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat,” ungkapnya. Baca Juga: PGI Terima Permintaan Maaf Yahya Waloni, Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak
Maruf menyebutkan, hak masyarakat untuk tahu dijamin konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Baca Juga: Jadi Lembaga Riset, Komisi VII Setujui Pagu Anggaran BRIN Rp10,51 Triliun

“Ketentuan tersebut dimaksudkan, untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan publik.
Pemberlakuan Undang-Undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut,” pungkasnya. (Nal/SI)













