
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah resmi bebas dari penjara sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu, Ustadz Yahya Waloni mengungkapkan, dirinya kapok berdakwah dengan gaya yang sangat menggebu-gebu.
Selain itu Yahya juga menegaskan dirinya tidak akan menggunakan gaya ceramah yang sama lagi.
“Boleh kita protes, tapi dengan santun dan beretika,” kata Ustadz Yahya Waloni, dikutip SatukanIndonesia.com dari kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Melanggar Sekali Lagi, Walkot Bogor Ancam Tutup Cafe Milik Hotman Paris
Menurut Yahya Waloni, kesalahannya terkait kasus ujaran kebencian sudah terlalu besar.
Bahkan karena hal tersebut, pendakwah kontroversial itu memilih tidak menggunakan penasihat hukum dan bertekad menghadapi proses peradilan sendiri.
“Begitu dihadirkan pengacara, saya tolak. Saya akan hadapi hukuman ini sampai semaksimal mungkin saya akan hadapi. Kalaupun berakhir sampai sepuluh tahun, saya akan hadapi. Sudah, saya hadapi. Karena memang saya punya kesalahan terlalu besar,” ujarnya.
Yahya Waloni mengaku, setelah masuk penjara dan merenung, ia menyadari sikapnya sangat keliru.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Dunia Sampaikan Ini ke Kemenko Perekonomian
Hal itu ia lakukan tanpa paksaan siapa pun, melainkan karena dirinya sendiri.
Yahya Waloni menyadari, ritual peribadatan umat agama lain merupakan hal yang sangat suci dan sakral.
Karenanya, hal tersebut tidak boleh dijadikan bahan candaan atau gurauan.
“Saya harus jaga itu, karena biar bagaimanapun keluarga-keluarga saya di Manado, marga saya Waloni masih beragama Kristen,” ucapnya.
Baca Juga: Para Pembalap MotoGP Mulai Tes Resmi Pramusim 2022 di Sirkuit Mandalika
Ia bahkan menuturkan, selama di penjara yang banyak membantunya adalah orang-orang beragama Kristen.
Yahya juga berjanji akan menampilkan gaya berdakwah yang berbeda dari sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Yahya Waloni resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan Yahya Waloni bersalah karena melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (nal/SI)













