
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly kembali merubah ketentuan tentang imbalan jasa fee bagi Kurator dan pengurus. Perubahan ini merupakan perubahan yang ketiga Kalinya selama menjabat Menteri..
Kali ini Menkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
Permenkumham ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.
Peraturan tentang fee kurator dan pengurus itu terdiri dari empat bab dan 11 pasal ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 maret 2021 dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2021 dengan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245.
Adanya pendapat Kreditor dalam menentukan fee pengurus merupakan hal yang baru dalam Permenkuham ini dibandingkan dengan Permenkumham Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.
Besarnya imbalan jasa bagi Kurator dalam hal kepailitan diatur dalam Pasal 5 ditentukan sebagai berikut:
(1). Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator sementara ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal permohonan pernyataan pailitdikabulkan, besarnya Imbalan Jasa ditetapkan olehmajelis Hakim dengan mempertimbangkan hasilrapat Kreditor yang pertama kali; atau
b.dalam hal permohonan pernyataan pailitditolak,besarnya Imbalan Jasa ditetapkan oleh majelis Hakim.
(2). Besarnya Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf b ditentukan berdasarkan tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif jam kerja dari Kurator sementara yang bersangkutan.
(3)Tarif jam kerja dari Kurator sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif jam kerja terpakai yang dihitung paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per jam dan dibebankan kepada pemohon penunjukan Kurator sementara.
Besarnya imbalan jasa bagi Pengurus dalam hal Penundaan Kewajiban Pembayaran utang diatur dalam Pasal 6, berbunyi:
(1). Imbalan Jasa bagi Pengurus dibayar berdasarkan kesepakatan antara Debitor dengan Pengurus dan ditetapkan oleh majelis Hakim.
(2). Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Debitor yang besarnya dihitung dari nilai utang yang harus dibayarkan.
(3) Penetapan Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) juga mempertimbangkan pendapat Kreditor.
(4). Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Imbalan Jasa bagi Pengurus ditetapkan oleh majelis Hakim dengan ketentuan:
- paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkandalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan
- paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkandalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.
Menurut Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar, perubahan itu dimaksudkan untuk mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha sekaligus untuk mendukung dan mensinkronkan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian berupa “policy loan” yang disepekati pemerintah dengan Bank Dunia atau World Bank, salah satu diantaranya mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang secara keseluruhan, termasuk fee kurator dan pengurus dalam terjadi Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Sesuai dengan yang tercantum pada poin menimbang dalam peraturan tersebut yaitu guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha, perlu mengaturtentang pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus”, kata Santun untuk menjawab pertanyaan SatukanIndonesia.com berkaitan dengan alasan dilakukannya perubahan Permenkumham tentang fee kurator dan pengurus tersebut, saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Santun melanjutkan, penetapan fee kurator dan pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Debitor beserta pihak lain yang terkait selanjutnya ditetapkan oleh hakim.
Menurut Santun, hal yang baru dalam Permenkumham ini berkaitan dengan penentuan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus yang lebih detail dan rinci dengan sesuai dengan nilai utang dalam kepailitan dan PKPU.
“Pada dasarnya itu (penentuan besarnya jumlah fee kurator dan pengurus-Red), terserah hakim nanti tapi memang tarifnya dibuat lebih detail diatur dalam peraturan ini”, ujar Santun.
Saat Santun ditanya, begitu cepatnya perubahan dilakukan, ia tidak menampik pembahasan dilakukan secara cepat, namun tetap mempertimbangkan semua kepentingan para pihak termasuk kepentingan para kurator dan pengurus yang berhimpun pada tiga oraganisasi Kurator dan Pengurus yaitu AKPI, IKAPI dan HKPI.
“Memang pembahasannya dilakukan dalam keadaan cepat karena dibutuhkan dalam waktu yang cepat, namun Pimpinan Dirjend AHU dan Menter –Red) telah mempertimbangkan dan mengkaji dari prespektif berbagai pihak dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk para Kurator dan Pengurus,” tutur Santun menjawab pertanyaan medai ini berkaitan dengan proses pembahasan dan cepatnya dilakukan perubahan Peraturan tersebut.
Tidak dilibatkannya tiga kurator dan Pengurus, yaitu: AKPI, IKAPI dan HKPI sebagai anggota Komite Bersama dalam pembahasan dan perubahan tentang imbalan kurator dan pengurus, Santun menuturkan, Menteri dan Dirjend AHU tidak berniat untuk mengabaikannya, tetap mempertimbangkan eksistensinya dan kelangsungan profesi kurator dan pengurus melalui penentuan tarif jasa yang moderat.
“Jadi memang tidak ada niat untuk mengabaikan keterlibatan teman-teman ketiga organisasi kurator ini,” ucapnya.
Mengenai semakin mengecilnya fee kuartor dan pengurus dari waktu ke waktu pada disetiap peraturan yang dikeluarkan, Santun M. Siregar berpandangan bahwa itu tidak mengecil tetapi hanya di detailkan per kegiatan. (FA/SI).













