
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024 adalah benar.
Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Aturan yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” kata Yusril melalui siaran pers, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (24/1).
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut, di mana kepala negara dan pemerintahan dipegang oleh presiden.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua,” ujarnya.
Yusril berpendapat hal itu pun memerlukan amendemen UUD 1945 dan UU Pemilu.
Ia juga menyinggung anggapan yang menyebut presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak di pilpres.
Menurutnya, apabila etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia hal itu merupakan persoalan filsafat yang harusnya dibahas ketika merumuskan UU Pemilu.
Namun, apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma itu harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.
Pilihan Redaksi
“Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai ‘code of conduct’ jabatan presiden dan wakil presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri,” ucap dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (***)













