
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri bagi para narapidana (napi) muslim. Total, ada 146.260 di antara 196.371 napi muslim yang mendapatkan fasilitas pengurangan masa pidana. Sebanyak 661 napi di antaranya langsung bebas karena memperoleh RK II.
Di antara jumlah tersebut, 208 napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, juga menerima RK Idul Fitri 1444 H. Salah satunya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). ”Pak Setnov dapat (remisi, Red) satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat Kusnali kepada awak media kemarin (23/4).
Atas remisi tersebut, sisa masa pidana Setnov otomatis berkurang. Terpidana kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) itu diketahui divonis 15 tahun penjara. Mantan ketua umum (Ketum) Partai Golkar tersebut mulai menjalani masa pidana di Sukamiskin pada Mei 2018. Hitungan kasar, Setnov akan selesai menjalani masa pidana pada 2033.
Dengan remisi dan masa penahanan yang sudah dijalani saat penyidikan dan penuntutan, masa pidana penjara Setnov dipastikan tidak akan sepenuhnya berlangsung selama 15 tahun. Saat ini Setnov juga dikabarkan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan sejak 2019 itu belum diputuskan MA hingga saat ini.













