• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masih Ingat Friedrich Yunadi? Upaya PK-nya Kini Ditolak MA

Masih Ingat Friedrich Yunadi? Upaya PK-nya Kini Ditolak MA

September 2, 2021
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Juli 24, 2026
Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Juli 24, 2026
Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA  2026 di Vladivostok, Rusia

Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA 2026 di Vladivostok, Rusia

Juli 24, 2026
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Masih Ingat Friedrich Yunadi? Upaya PK-nya Kini Ditolak MA

[Hukum]

September 2, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
232
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat berupaya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun PK yang diajukan Friedrich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga masa hukuman Friedrich tetap selama 7,5 tahun penjara.

Friedrich Yunadi ialah mantan pengacara Setya Novanto. Ia dijerat hukum karena menghalangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar itu.

“Tolak,” bunyi putusan PK Friedrich Yunadi dikutip dari situs MA, Kamis (2/9/2021).

Putusan itu diketok pada 1 September 2021. Majelis hakimnya ialah Suhadi, Eddy Army, dan Ansori.

Kilas Balik Kasus Friedrich Yunadi

Perkara Friedrich berawal saat KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017.

Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.

Friedrich yang menjadi pengacara Setya Novanto disebut menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Friedrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.

Tak hanya itu, Friedrich juga menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, pada 14 November 2017, Friedrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut.

Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di rumah itu, penyidik tak menemukan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Friedrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Di sana, Friedrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Friedrich tak bisa menunjukkannya.

Friedrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.

Pada 16 November 2017, Setya Novanto yang diakuinya ingin menyambangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan– mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya, menabrak tiang penerangan jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Namun kemudian Friedrich dinilai merancang skenario agar Setya Novanto masuk RS Medika untuk menghindarkan pemeriksaan.

Dia kongkalikong bersama salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi kondisi kesehatan kliennya dari riwayat hipertensi, menjadi rekam medis kecelakaan.

Peristiwa kecelakaan itu yang kemudian memunculkan istilah benjolan sebesar bakpao. Friedrich menyebut ada luka benjolan sebesar bakpao di kepala Setya Novanto akibat kecelakaan itu.

Saat di rumah sakit, Friedrich Yunadi dianggap menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Friedrich menyuruh perawat untuk mengusir mereka.

Pengadilan Tipikor menghukum Friedrich Yunadi dengan 7 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 7,5 tahun penjara. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Friedrich YunadiMahkamah AgungPeninjauan KembaliSetya Novanto
ShareTweetSend

Related Posts

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?