
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat berupaya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun PK yang diajukan Friedrich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga masa hukuman Friedrich tetap selama 7,5 tahun penjara.
Friedrich Yunadi ialah mantan pengacara Setya Novanto. Ia dijerat hukum karena menghalangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar itu.
“Tolak,” bunyi putusan PK Friedrich Yunadi dikutip dari situs MA, Kamis (2/9/2021).
Putusan itu diketok pada 1 September 2021. Majelis hakimnya ialah Suhadi, Eddy Army, dan Ansori.
Kilas Balik Kasus Friedrich Yunadi
Perkara Friedrich berawal saat KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017.
Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.
Friedrich yang menjadi pengacara Setya Novanto disebut menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Friedrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
Tak hanya itu, Friedrich juga menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, pada 14 November 2017, Friedrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut.
Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik tak menemukan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Friedrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Di sana, Friedrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Friedrich tak bisa menunjukkannya.
Friedrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.
Pada 16 November 2017, Setya Novanto yang diakuinya ingin menyambangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan– mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya, menabrak tiang penerangan jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Namun kemudian Friedrich dinilai merancang skenario agar Setya Novanto masuk RS Medika untuk menghindarkan pemeriksaan.
Dia kongkalikong bersama salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi kondisi kesehatan kliennya dari riwayat hipertensi, menjadi rekam medis kecelakaan.
Peristiwa kecelakaan itu yang kemudian memunculkan istilah benjolan sebesar bakpao. Friedrich menyebut ada luka benjolan sebesar bakpao di kepala Setya Novanto akibat kecelakaan itu.
Saat di rumah sakit, Friedrich Yunadi dianggap menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Friedrich menyuruh perawat untuk mengusir mereka.
Pengadilan Tipikor menghukum Friedrich Yunadi dengan 7 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 7,5 tahun penjara. (FA/SI).













