• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi korupsi SDA Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi korupsi SDA Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Maret 9, 2025
Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Oktober 12, 2026
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026
ADVERTISEMENT
Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Oktober 12, 2026
Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Oktober 12, 2026
Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Oktober 12, 2026
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi korupsi SDA Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Maret 9, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News
0
0
SHARES
229
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Perusahan Tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya//IST

JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Walhi Eksekutif Nasional dan 17 Walhi daerah di Indonesia, termasuk Walhi Papua, melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) ke Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (07/03/2025).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan, berbagai korporasi tersebut bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, dan pariwisata.

“Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar Rp437 triliun,”katanya melalui siaran pers kepada, Sabtu (08/03/2025).

17 Walhi daerah itu adalah Walhi Aceh, Walhi Sumatera Utara, Walhi Riau, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Jambi, Walhi Bengkulu, Walhi Lampung, Walhi Babel, Walhi Sumatera Barat, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Kalimantan Timur, Walhi Kalimantan Selatan, Walhi Bali, Walhi NTT, Walhi NTB, Walhi Maluku Utara, dan Walhi Papua.

Zenzi Suhadi menyebutkan, beberapa modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi, antara lain mengubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.

Bukan hanya itu, katanya, Walhi juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi dengan mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang di dalamnya diatur pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran atau yang biasa disebut dengan ‘State Capture Corruption’.

“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Dari 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia,”katanya.

Menurut Zenzi, korupsi di sektor SDA tersebut telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan. Kemudian biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

Ia mengatakan, kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA itu sangat besar dan telah banyak kasus yang selama ini dilaporkan oleh Walhi kepada pihak yang berwenang, namun hanya sedikit kasus yang diproses dan diadili.

“Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku, karena itu Walhi mendatangi, melakukan audiensi, dan pelaporan pada Kejaksaan Agung hari ini,”katanya.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan, Walhi Kalimantan Selatan melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang diduga terindikasi melakukan korupsi SDA.

“Empat perusahaan ini hanya Sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal,”ujarnya.

Direktur Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela menyampaikan, sebagai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara, masifnya pertambangan nikel saat ini telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan, terjadinya pencemaran lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati seperti mangrove, sigres, dan coral.

“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat, ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga telah diungkap oleh KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi terkorup di Indonesia,”katanya.

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, Walhi juga menyampaikan, catatan kritisnya terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, di mana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana Satgas tersebut.

Menurut Walhi, satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, serta menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

Satgas, kata Walhi, tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

“Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres. Kekhawatiran terbesar kami akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban kawasan hutan. Karena itu, Walhi se-Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja Satgas saat ini dan ke depan,”kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional.

Walhi kata Uli, berharap Kejaksaan Agung memproses laporan yang telah disampaikan.

“Dan Walhi juga terbuka untuk bekerja bersama Kejaksaan Agung, baik di nasional maupun daerah-daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut,”tandasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 17 Walhi daerahdan Walhi Papua.Direktur Eksekutif Nasional WalhiDirektur Walhi Kalimantan SelatanDirektur Walhi Maluku UtaraFaisal Ratuelakorupsi SDARaden Rafiq mengatakanWalhi AcehWalhi BabelWalhi BaliWalhi BengkuluWalhi Eksekutif NasionalWalhi JambiWalhi Kalimantan SelatanWalhi Kalimantan TengahWalhi Kalimantan TimurWalhi LampungWalhi Maluku UtaraWalhi NTBWalhi NTTWalhi RiauWalhi Sumatera BaratWalhi Sumatera SelatanWalhi Sumatera UtaraZenzi Suhadi
ShareTweetSend

Related Posts

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

AKSI BENTANG SPANDUK: DESA PONDOK KELAPA TERANCAM TENGGELAM, WARGA DESAK NEGARA BERTINDAK

Januari 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?