
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan nikah yang tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah, Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama Manokwari menggelar Sidang Isbat atau pengesahan pernikahan dan nikah massal terpadu angkatan I tahun 2023, Kamis (07/12/2023).
Sidang Isbat dan nikah Massal angkatan pertama yang diikuti 63 pasangan suami istri (Pasutri) kurang mampu itu, mengusung tema ‘Dengan Isbat Nikah Kita Catatkan Pernikahan Yang Sakral Menuju Kehidupan Yang Sakinah Mahwadah Warohmah’.
Kegiatan massal ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou yang ditandai dengan penyerahan palu sidang kepada Kepala Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, Muhammad Syauky S Dasy.
Purnomo, Ketua Panitia menyampaikan, pembukaan prosesi sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal angkatan pertama tahun 2023 ini juga dirangkaikan HUT Manokwari ke-125.
Lanjut dia, tujuan sidang isbath nikah dan nikah massal untuk membantu masyarakat, agar pernikahan siri atau tidak tercatat menjadi sah diakui dan tercatat di KUA serta mendapatkan buku nikah.
“Terdapat 178 peserta terdaftar, namun setelah diverifikasi yang terdaftar mengikuti sidang isbat sebanyak 63 peserta yang terdiri dari 61 peserta sidang isbat dan 2 orang peserta nikah massal,”ujarnya.
Setelah menjalani sidang isbat, para pasutri akan mendapatkan buku nikah akan diserahkan pada 12 Desember 2023 mendatang.
Muhammad Syauky S Dasy, Kepala Pengadilan Agama Manokwari kelas IB, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Manokwari yang telah memberikan perhatian kepada masyarakatnya. Serta berharap, masyarakat setempat dapat memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan legalitas pernikahan.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Kemenag Manokwari, Saul Nauw serta mengatakan bahwa, pelaksanakan isbat dan nikah massal dengan maksud dan tujuan agar pernikahan Siri yang sudah terlanjur dilakukan bisa dicatat di KUA.
Sementara Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou mengatakan, kolaborasi ini akan dilanjutkan kedepan, agar seluruh masyarakat di Manokwari mendapatkan pelayanan Pemkab Manokwari.
“Kita pastikan untuk tahun depan sidang isbat nikah dan nikah massal kita lanjutkan, oleh karena itu kita akan programkan secara resmi,”kata Bupati Hermus.
Bupati Hermus juga mengimbau, agar masyarakat tetap melakukan proses pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang isbat ini dilakukan untuk memberikan legalitas, identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara melalui Disdukcapil,”pungkasnya. [GRW/redaksi]












