
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN dinonaktifkan.
KPK sebelumnya menyatakan tidak akan memberhentikan para pegawai itu sebelum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, BKN menyatakan bahwa penonaktifan para pegawai KPK itu merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
“Itu kewenangannya pimpinan KPK. Mereka pegawai KPK belum ASN,” kata Kepala BKN, Bima Haria, saat dilansir dari kumparan, Selasa (11/5/2021).
Ia pun menyebut tidak ada rekomendasi dari BKN dalam keputusan KPK tersebut.
“Tidak ada rekomendasi dan tidak diperlukan KPK,” ujar dia.
Penonaktifan para pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Diketahui, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo. TWK sempat disorot karena tesnya yang dinilai tak berkaitan dengan tugas KPK. (FA/SI).













