![]()
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya dari Mendagri Tito Karnavian.
Ia menerima SK itu di Kantor Kemendagri pada Senin (16/10). Heru tiba pada Pukul 11.26 WIB ditemani jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Ya, saya terima SK-nya,” ujar Heru Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Sindonews.com, Senin (16/10/2023).
Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya itu.
Namun biasanya, kata dia, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah hanya satu tahun.
“Biasanya kan setahun,” kata Heru singkat.
Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan dminta bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2023.
Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Heru menggantikan Anies Baswedan yang sudah purnatugas sebagai gubernur periode 2017-2022. (***)









