• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Oktober 8, 2020
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

[Hukum]

Oktober 8, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. Omnibus Law. Foto/BBC

Jakarta, SatukanIndonesia.com – RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menimbulkan gelombang penolakan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa di berbagai kota.

Pro Kontra terhadap disahkannya Omnibus Law terus bergulir bahkan hingga petang ini, Kamis 08/10/2020. Hingga saat ini RUU Cipta Kerja ini telah dibahas secara formal maupun informal sejak awal 2020. Segala aspirasi dari berbagai kalangan telah difasilitasi menjadi bagian dari RUU ini. Pihak kementerian berusaha mencari titik keseimbangan antara perlindungan terhadap para pekerja maupun memberikan kesempatan kerja pada jutaan orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan membuat unggahan mengenai poin-poin atau pokok substansi dalam UU Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan.

Berikut Pokok – pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (Biro Humas Kemnaker 2020):

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap
  2. PWKT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Alih Daya / Outsourching

  1. Perjanjian kerja harus menysaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya ,masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk bandan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Upah

ADVERTISEMENT
  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
  2. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Pemerintah memastikan bahwa pensangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh/
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Sanksi

Pengaturan sanksi pidana maupun adminsitratif tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja. (GS)

Komentar Facebook

Tags: HukumOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?