• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Oktober 8, 2020
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mencari Titik Keseimbangan, Kementerian Ketenagakerjaan Unggah Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

[Hukum]

Oktober 8, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. Omnibus Law. Foto/BBC

Jakarta, SatukanIndonesia.com – RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menimbulkan gelombang penolakan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa di berbagai kota.

Pro Kontra terhadap disahkannya Omnibus Law terus bergulir bahkan hingga petang ini, Kamis 08/10/2020. Hingga saat ini RUU Cipta Kerja ini telah dibahas secara formal maupun informal sejak awal 2020. Segala aspirasi dari berbagai kalangan telah difasilitasi menjadi bagian dari RUU ini. Pihak kementerian berusaha mencari titik keseimbangan antara perlindungan terhadap para pekerja maupun memberikan kesempatan kerja pada jutaan orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan membuat unggahan mengenai poin-poin atau pokok substansi dalam UU Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan.

Berikut Pokok – pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (Biro Humas Kemnaker 2020):

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

ADVERTISEMENT
  1. PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap
  2. PWKT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Alih Daya / Outsourching

  1. Perjanjian kerja harus menysaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya ,masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk bandan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Upah

  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
  2. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Pemerintah memastikan bahwa pensangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh/
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Sanksi

Pengaturan sanksi pidana maupun adminsitratif tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja. (GS)

Komentar Facebook

Tags: HukumOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?