
Jakarta, SatukanIndonesia.com – RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menimbulkan gelombang penolakan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa di berbagai kota.
Pro Kontra terhadap disahkannya Omnibus Law terus bergulir bahkan hingga petang ini, Kamis 08/10/2020. Hingga saat ini RUU Cipta Kerja ini telah dibahas secara formal maupun informal sejak awal 2020. Segala aspirasi dari berbagai kalangan telah difasilitasi menjadi bagian dari RUU ini. Pihak kementerian berusaha mencari titik keseimbangan antara perlindungan terhadap para pekerja maupun memberikan kesempatan kerja pada jutaan orang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan membuat unggahan mengenai poin-poin atau pokok substansi dalam UU Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut Pokok – pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (Biro Humas Kemnaker 2020):
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap
- PWKT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
- PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.
Alih Daya / Outsourching
- Perjanjian kerja harus menysaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada
- Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya ,masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
- Perusahaan alih daya berbentuk bandan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Upah
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
- Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi/inflasi.
Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pemerintah memastikan bahwa pensangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh/
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
- JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
- Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
Sanksi
Pengaturan sanksi pidana maupun adminsitratif tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja. (GS)













