• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gugatan Pilkada 2024 di Delapan kabupaten di Papua Pegunungan Ditolak MK

Gugatan Pilkada 2024 di Delapan kabupaten di Papua Pegunungan Ditolak MK

Februari 11, 2025
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

November 2, 2026
Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

November 2, 2026
Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

November 2, 2026
Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

November 2, 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

November 2, 2026
Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

November 2, 2026
Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan Pilkada 2024 di Delapan kabupaten di Papua Pegunungan Ditolak MK

[Politik]

Februari 11, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Sidang Pleno pembacaan putusan perkara pengujian materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)//ist

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membaca putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di delapan kabupaten, di provinsi Papua Pegunungan, pada tanggal 5 Februari 2025.

Gugatan penetapan hasil pemilihan umum di delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Yahukimo dan Yalimo semuanya ditolak MK. Tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam lama resmi MK, disebutkan, pada hasil gugatan Pilkada Jayawijaya Kabupaten Jayawijaya, MK memutus permohonan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 itu, tidak jelas atau kabur.

Untuk persidangan gugatan hasil Pemilu di kabupaten Nduga, Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak ada intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, pimpinan partai politik, dan tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nduga nomor urut 2 Dinar Kelnea dan Yoas Beon (Pihak Terkait).

Bahkan, Bawaslu kabupaten Nduga tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran dan atau laporan yang berkaitan dengan dalil tersebut.

Di Lanny Jaya, pasangan calon nomor urut 1, Yemis Kagoya dan Tanus Kagoya menarik gugatan hasil Pilbup dan MK mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

Kabupaten Tolikara, perkara perselisihan hasil pemilihan umum dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait dinilai beralasan menurut hukum.

Kabupaten Yahukimo, MK tidak dapat menerima permohonan dua pemohon yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2, Yosep Payage dan Mari Mirin.

MK melihat pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya terkait alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. Sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait dinilai beralasan menurut hukum.

Kabupaten Pegunungan Bintang, MK memutuskan dalam perkara nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima. Karena permohonan pemohon mengenai perselisihan hasil pemilihan umum tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Kabupaten Yalimo, MK memutus permohonan pasangan calon nomor urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil tidak jelas atau kabur.

Sedangkan di kabupaten Mamberamo Tengah, hasil putusan MK menyebut hasil penilaian pemeriksaan kesehatan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Yonas Kenelak, telah memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani.

Hakim Konstitusi, Guntur menjabarkan tentang dalil pasangan calon nomor urut 3 Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya (Pemohon) tentang calon Bupati Yonas Kenelak yang terlihat menggunakan kursi roda pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura.

Hal demikian, lanjut Hakim Konstitusi Guntur, dikarenakan yang bersangkutan mengalami insiden jatuh. Sehingga tulang belakangnya terganggu.

Sementara untuk gugatan penetapan hasil pemilihan umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh pasangan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol sebagai pihak pemohon, MK memutuskan berlanjut pada tahap pembuktian.

Perkara dengan register Nomor 293 itu pihak pemohon dalam dalilnya menyebutkan tidak terlaksana pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.

Dalil lainnya terjadi perusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui pesan SMS dan WhatsApp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di enam distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan kepada tim pemohon.

Untuk itu, khusus untuk Pilgub Papua Pegunungan, hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025) menyatakan pelaksanaan sidang pembuktian akan berlangsung sejak 7-17 Februari 2025.

“Dalam sidang pembuktian untuk tingkatan provinsi maksimal membawa lima saksi, sedangkan tingkat kabupaten maksimal empat saksi dan membawa alat bukti tambahan sebelum pelaksanaan sidang,”katanya.

Usai keluarnya putusan MK terhadap sengketa di delapan kabupaten di Papua Pegunungan itu, KPU masing-masing kabupaten pun telah melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Seperti di kabupaten Jayawijaya, KPU provinsi Papua Pegunungan yang masih mengambil alih tugas dan wewenang KPU Jayawijaya pada Jumat, 7 Februari 2025 telah melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih, Atenius Murip dan Roni Elopere di Wamena.

Ketua KPU provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga yang memimpin jalannya pleno penetapan, menyatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua Pegunungan nomor 74 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.

“Menetapkan pasangan calon Bupati, Atenius Murip dan wakil Bupati, Roni Elopere dengan perolehan suara sebanyak 109.954 suara,”kata Daniel Jingga.

Di kabupaten Nduga juga KPU setempat pada Jumat (07/02/2025) telah menetapkan pasangan Dinar Kelnea dan Yoas Beon sebagai bupati dan wakil bupati Nduga terpilih periode 2025-2030, melalui pleno yang digelar di Kota Jayapura, Papua.

Ketua KPU Nduga, Yosekat Kogoya mengatakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati Nduga terpilih dilakukan pihaknya, setelah MK menolak permohonan gugatan terhadap hasil Pilkada Nduga pada putusan dismissal pada 5 Februari 2025.

“Sesuai putusan MK pada 5 Februari 2025 terhitung mulai 3 hari setelah putusan itu, KPU harus melaksanakan dan kami lakukan rapat pleno terbuka hari ini tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih,”kata Yosekat Kogoya saat pleno penetapan.

KPU Nduga menetapkan pasangan nomor urut 02, Dinar Kelnea-Yoas Beon sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih perolehan suara 51.815 atau 52,88 persen dari suara sah.

“Komisi pemilihan umum Kabupaten Nduga menetapkan calon bupati dan wakil bupati Nduga calon nomor urut 02 sebagai Bupati dan wakil Bupati Nduga terpilih periode 2025-2030,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ditolak MKGugatan Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK) Republik IndonesiaPilkada 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
MK RI Perintahkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK RI Perintahkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Mei 28, 2025
Situasi Puncak Jaya kembali Kondusif Usai Perdamaian Adat

Situasi Puncak Jaya kembali Kondusif Usai Perdamaian Adat

Mei 13, 2025

Bupati Manokwari : Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Digunakan untuk Program Prioritas

April 5, 2025

Daftar Lengkap 21 Gubernur Terpilih yang Ditetapkan KPU-PILKADA 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?