
JAKARTA, satukanindonesia.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait rencana penataan status sekitar 172 ribu guru non-ASN melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Filep, kebijakan tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini mengabdikan diri bagi pendidikan nasional.
“Saya mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam memperjuangkan kepastian status guru non-ASN. Namun, kami berharap kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan dan keadilan pendidikan nasional, khususnya bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T,” tegas Filep dalam keterangan Senin (2/11/2026).
Seperti diketahui, data Kemendikdasmen tahun 2026 menunjukkan Indonesia masih kekurangan sekitar 464.856 guru. Dalam pembahasan kebutuhan guru nasional pada September 2026, tercatat sekitar 224.454 posisi guru masih kosong, sementara sekitar 172 ribu kebutuhan pengajaran ditangani guru non-ASN.
Filep menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan tenaga pendidik dan ketimpangan distribusinya.
“Kita lihat di Tanah Papua, tantangan tersebut terlihat dari langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan 500 guru melalui Program Mapega hingga tahun 2026 untuk membantu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T. Angka kekurangan guru nasional harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai penataan guru hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, sementara anak-anak di pedalaman masih mengalami kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, senator asal Papua Barat tersebut meminta pemerintah memberikan prioritas afirmasi bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi di daerah 3T, termasuk di seluruh wilayah Tanah Papua.
Menurutnya, tantangan pendidikan di daerah 3T tidak dapat disamakan dengan daerah perkotaan. Guru di wilayah pedalaman, pegunungan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil menghadapi keterbatasan transportasi, fasilitas pendidikan, akses kesehatan, perumahan, hingga biaya hidup yang relatif tinggi.
“Bayangkan banyak guru telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di pedalaman Papua, dengan segala keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan. Maka pemerintah diharapkan memperhatikan betul guru-guru kita dan memberikan penghargaan yang adil terhadap pengabdian mereka. Jangan sampai mereka justru tersisih dalam proses penataan ASN karena keterbatasan usia, akses informasi, atau persyaratan administratif lainnya,” ujarnya.
`Ketua Komite III DPD RI Mendorong 5 Rekomendasi Penting’
Filep menegaskan, kebijakan pengangkatan guru non-ASN perlu memperhatikan kondisi objektif daerah, masa pengabdian, kebutuhan guru, serta karakteristik geografis dan sosial masyarakat. Ia lantas menyampaikan lima hal yang menjadi perhatian Komite III DPD RI.
Pertama, Prioritas daerah 3T. Pemerintah perlu menetapkan alokasi formasi afirmatif bagi guru non-ASN yang mengabdi di wilayah 3T, terutama daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Kedua, Penghargaan masa pengabdian. Guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun perlu mendapatkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Perlindungan guru berusia di atas 35 tahun. Pemerintah perlu memastikan tersedianya jalur PPPK bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan usia CPNS, sepanjang memenuhi ketentuan seleksi.
Keempat, Afirmasi bagi Orang Asli Papua. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan afirmasi yang sesuai dengan kerangka Otonomi Khusus Papua, sekaligus memastikan kesempatan yang adil bagi guru yang telah lama mengabdi.
Kelima, Transparansi data dan formasi. Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, dan pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi data guru non-ASN agar tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan kebutuhan dan formasi.
Tak hanya itu, Filep juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru-guru yang bertugas di Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.
Ia menilai,keberhasilan program penataan harus mampu mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan pelayanan dasar.
“Jangan sampai daerah yang sudah memiliki jumlah guru relatif memadai terus mendapatkan tambahan formasi, sedangkan sekolah-sekolah di pedalaman Papua masih mengalami kekurangan guru. Pemerataan pendidikan harus dimulai dari pemerataan tenaga pendidik dan kesejahteraannya,” katanya.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Filep menyatakan, akan mendorong pembahasan kebijakan ini dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI, termasuk meminta penjelasan pemerintah mengenai distribusi formasi dan mekanisme afirmasi bagi daerah 3T.
Ia juga mengingatkan, kebijakan ini harus dijalankan melalui mekanisme seleksi ASN yang sah, transparan, dan akuntabel, bukan dipahami sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru non-ASN menjadi PNS.
“Pendidikan yang berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang sejahtera. Kebijakan harus memberikan kepastian masa depan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, termasuk di wilayah paling terpencil. Di ujung timur Indonesia, Papua cerdas dan sehat harus dimulai dari kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keadilan pendidikan harus dirasakan oleh seluruh anak bangsa,” pungkas Filep. [ONE/GRW]













