• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Komite III DPD RI Kritik Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Ketua Komite III DPD RI Kritik Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Februari 27, 2025
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Komite III DPD RI Kritik Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

[Daerah - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma Kritisi Keputusan Menkeu (KMK) Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi, Kabupaten-Kota TA 2025]

Februari 27, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
851
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdampak serius pada pengurangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 nyatanya dipotong sebesar Rp 50,59 triliun. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut provinsi, kabupaten dan kota TA 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengkritik Keputusan Menkeu (KMK)yang menetapkan 6 item dana TKD yang dipotong antara lain Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Berdasarkan data yang disampaikan, DAU yang pagu awalnya Rp446,63 triliun, dipotong menjadi Rp430,95 triliun. DAK Fisik dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.

Khusus untuk Papua, dana Otsus Papua tersisa Rp 9,69 triliun dari pagu Rp10,04 triliun. Sementara itu, dana Otsus Aceh dari Rp4,46 triliun dipotong menjadi Rp4,3 triliun. Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari pagu Rp27,80 triliun dipotong Rp13,90 triliun dari total pagu Rp27,80 triliun. Dana Keistimewaan DIY dari Rp1,2 triliun dipotong Rp200 miliar. Dana Desa dari pagu Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun.

“Semua pemotongan ini pasti akan sangat berdampak pada pembangunan, bukan sekadar infrastruktur, melainkan pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang krusial lainnya,”tegas Filep melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (27/02/2025).

Dari perspektif Otsus, kata Filep, dana Otsus sangat bernilai bagi pembangunan masyarakat, juga Dana Bagi Hasil (DBH). Dimana, sambungnya, dana Otsus dan DBH itu merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarakat.

“Dengan mengatakan hak, berarti dana tersebut memang seharusnya tidak boleh dipotong. Memang benar bahwa KMK 29/2025 membagi alokasi keenam item transfer ke daerah tersebut menjadi 2 bagian yaitu reguler dan cadangan, dimana pemerintah daerah (Pemda) hanya bisa memakai dana reguler, sementara yang dipotong adalah dana cadangan. Akan tetapi ini mengindikasikan ketidakadilan karena Pemerintah mengambil bagian yang bukan haknya,”tegas Filep.

Lebih lanjut, Senator Papua Barat in juga menyoroti dampak pemotongan dana pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, utamanya sektor pendidikan dan kesehatan.

Padahal, kata Filep, dana Otsus dilihat Dana dari konteks Papua saja, sesuai Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus, ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, selain untuk infrasruktur dan penguatan masyarakat adat. Sedangkan DBH Migas, sesuai Pasal 36 ayat (2) UU Otsus, diperuntukkan bagi belanja pendidikan, belanja kesehatan dan perbaikan gizi, belanja infrastruktur, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Jika dana tersebut dipotong, dampaknya pasti sangat besar bagi implementasi PP 106/2021, yang memerintahkan adanya pendidikan gratis bagi OAP mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi,”katanya.

Terus, kata Filep, bagaimana dengan pendidikan berbasis asrama, beasiswa bagi siswa dan guru, kesejahteraan guru, pemenuhan kebutuhan guru di daerah?

“Lalu bidang kesehatan, bagaimana dengan kesejahteraan tenaga kesehatan, keamanan dan keselamatan mereka, pembiayaan pelaksanaan kesehatan bergerak, pelayanan kesehatan berbasis masyarakat di daerah terpencil, pemenuhan pemerataan fasilitas kesehatan, penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, penyediaan tenaga kesehatan berkualitas atau ahli, beasiswa bagi tenaga kesehatan OAP, bantuan penyelenggaraan pendidikan untuk tenaga kesehatan, dan masih banyak lagi lainnya? Bagimana nasibnya,”jelas Filep lagi.

Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat, efisiensi anggaran melalui pemotongan dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat.

Ia kembali menegaskan, dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi, maka sebagai Ketua Komite III DPD RI menegaskan.

Pertama, meminta Pemerintah untuk mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi.

Kedua, dalam hari-hari akhir ini melihat fakta maraknya korupsi sistematik dengan nilai yang sangat fantastis, saya meminta untuk mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas.

Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis (MBG), untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang, baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.

Keempat, mendorong ASN, para pejabat publik, untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen.

“Saya kira ini akan menjadi teladan, yang baik bagi masyarakat,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 3 triliun45 miliar63 triliunAnggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025DAK Fisik dipotong Rp18Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)Dana Otsus dipotong Rp509DAU yang pagu awalnya Rp446Dr. Filep WamafmaInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025Keputusan Menkeu (KMK)Ketua Komite III DPD RIKurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH
ShareTweetSend

Related Posts

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

September 14, 2026

Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

September 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?