
BINTUNI, SATUKANINDONESIA.Com – Kasus hilangnya Mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni, IPTU Tomy Marbun kini menjadi sorotan publik ketika Keluarga Tomy Marbun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada 17 Maret 2025 lalu.
Dari hasil RDP tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal Polri guna melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari sejumlah pihak baik dari Polda Papua Barat maupun Polres Teluk Bintuni serta Anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam operasi Gabungan TNI Polri pada 18 Desember 2024 lalu.
Disisi lain, Kapolres Teluk Bintuni bersama Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Ongki Isgunawan telah menggelar konferensi pers secara terbuka di publik melibatkan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP), untuk menjelaskan hal ihwal hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Menunggu keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri, Kuasa Hukum Resmob Teluk Buntuni, Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA akan melayangkan surat kepada Polda agar ikut terlibat dalam percarian tahap III sekaligus menyaksikan Rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya itu, diharapkan semua pihak yang merasa berkepentingan harus ikut ke TKP, agar mengetahui anomi fakta sehingga jelas.
Advokat Yohanes Akwan menegaskan, kliennya telah memberikan kesaksian secara terbuka dalam konferensi pers di hadapan para wartawan baik oleh Kanit Resmob Rolando Manggaprow maupun Briptu Brando Emanratu atas kasaksian hilangnya IPTU Tomy Marbun yang terbawa arus Sungai Rawara saat operasi gabungan TNI dan Polri mengejar kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), di Moskona Barat.
“Menguji kebenaran kesaksian para saksi, diperlukan langkah verifikasi faktual di lapangan melalui rekonstruksi TKP, di Sungai Rawara agar mengungkap informasi yang sebenarnya dari kejadian tersebut. Sehingga, semua pihak yang berkepentingan harus bersurat ke polda, untuk ikut dalam pecarian tahap III agar jelas,”ujar Akwan, Minggu (06/04/2025).
Ia menegaskan, harus ada rekontruksi di TKP karena hal tersebut merupakan langkah verifikasi informasi, untuk membuktikan suatu keterangan atau kesaksian.
Dalam rekontruksi TKP tersebut, akan terlihat keterangan yang sebenarnya dari kasus hilangnya IPTU Tomy Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi, kuasa hukum dari Resmob Teluk Bintuni, telah melakukan verifikasi informasi atas keterangan tersebut. Dan akan mengambil langkah rekontruksi TKP, supaya dapat diketahuinya terkait fakta lengkap dari peristiwa tersebut.
Maka, Akwan menambahkan, penting untuk semua pihak harus ikut ke lapangan, baik pihak yang berkepentingan seperti keluarga Iptu Tomy Marbun maupun para pihak terkait.
“Sehingga dapat menguji informasi, yang disampaikan para saksi di TKP,”pungkas Akwan. [**/GRW]













