• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

Mei 15, 2025
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

[Daerah]

Mei 15, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
465
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Mendukung aspirasi tentang pengambilan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kepada pemerintah provinsi (Pemprov), Komite III DPD RI mendorong revisi PP 106/2021 tentang kewenangan pengelolaan pendidikan menengah.

Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma melalui siaran pers, Rabu (14/05/2025).

Ia menyampaikan, sejumlah pandangan dan temuannya dapat disimpulkan bahwa sedang terjadi persoalan terkait pengelolaan, maka sebagai Senator Papua Barat mendukung aspirasi tersebut.

“Secara keseluruhan, saya mendukung aspirasi ini. Saya temukan beberapa persoalan mendasar yang mengharuskan usulan pengembalian pengelolaan SMA dan SMK ini urgen untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Lanjut, Filep mengatakan, persoalan pertentangan normatif. Namun, disisi manajemen pendidikan, PP 106 Tahun 2021 ini yang memberi kewenangan ke Pemda kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan menengah.

“Sangat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ujar Filep yang biasa disapa sambung Pace Jas Merah ini.

Dijelaskannya, UU Pemerintahan Daerah secara filosofis dan normatif menegaskan, urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan, maka ruang lingkup kewenangannya memang harus berada di level atas.

“Itulah sebabnya, UU Pemerintahan Daerah membagi manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan pendidikan anak usia dini dan non formal diurus oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,”imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Filep, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, maka pengaturan dalam PP 106 tersebut otomatis tidak berlaku.

“Sehingga, Pemerintah Provinsi bisa langsung mengeksekusi kewenangan manajemen pendidikan sesuai UU Pemerintahan Daerah,”jelas Filep yang kini menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI) Papua Barat ini lantas menegaskan, pembagian kewenangan itu sesuai porsi kerja kabupaten dan kota.

Alasan kedua adalah terkait kuantitas pekerjaan Pemerintah Kabupaten yang nampak overload.

Dimana, ia mengemukakan, adanya PP 106, Pemda kabupaten dan kota punya beban yang sangat berat, mulai dari mengelola PAUD, pendidikan dasar, menengah, non formal, sampai pada penyediaan pendidikan layanan khusus bagi OAP.

“Ini semua membuat konsentrasi Pemda kabupaten dan kota, untuk pembangunan bidang lain menjadi terkuras,”tegasnya.

Kemudian alasan ketiga, kata Filep, secara kontinuitas dan kualitas pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah, memang semestinya diperhatikan oleh Pemprov karena menjadi pondasi bagi perguruan tinggi.

Ia menekankan, revisi ini menjadi solusi awal untuk menghilangkan keraguan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengambil kebijakan.

“Maka selanjutnya, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kebijakan diskresi, yang menurut hemat saya, tidak bertentangan dengan regulasi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi,”tandas Filep. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD RIRevisi PP 106/2021
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

Juni 18, 2026
Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban Umum

Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban Umum

Juni 17, 2026
Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Juni 11, 2026

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026

Komite III DPD RI Dukung Program Revitalisasi Sekolah Termasuk di Tanah Papua

Mei 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?