• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

Mei 15, 2025
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Pengelolaan SMA/SMK, Ketua Komite III DPD RI Dorong Revisi PP 106/2021

[Daerah]

Mei 15, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
465
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Mendukung aspirasi tentang pengambilan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kepada pemerintah provinsi (Pemprov), Komite III DPD RI mendorong revisi PP 106/2021 tentang kewenangan pengelolaan pendidikan menengah.

Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma melalui siaran pers, Rabu (14/05/2025).

Ia menyampaikan, sejumlah pandangan dan temuannya dapat disimpulkan bahwa sedang terjadi persoalan terkait pengelolaan, maka sebagai Senator Papua Barat mendukung aspirasi tersebut.

“Secara keseluruhan, saya mendukung aspirasi ini. Saya temukan beberapa persoalan mendasar yang mengharuskan usulan pengembalian pengelolaan SMA dan SMK ini urgen untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Lanjut, Filep mengatakan, persoalan pertentangan normatif. Namun, disisi manajemen pendidikan, PP 106 Tahun 2021 ini yang memberi kewenangan ke Pemda kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan menengah.

“Sangat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ujar Filep yang biasa disapa sambung Pace Jas Merah ini.

Dijelaskannya, UU Pemerintahan Daerah secara filosofis dan normatif menegaskan, urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan, maka ruang lingkup kewenangannya memang harus berada di level atas.

“Itulah sebabnya, UU Pemerintahan Daerah membagi manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan pendidikan anak usia dini dan non formal diurus oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,”imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Filep, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, maka pengaturan dalam PP 106 tersebut otomatis tidak berlaku.

“Sehingga, Pemerintah Provinsi bisa langsung mengeksekusi kewenangan manajemen pendidikan sesuai UU Pemerintahan Daerah,”jelas Filep yang kini menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI) Papua Barat ini lantas menegaskan, pembagian kewenangan itu sesuai porsi kerja kabupaten dan kota.

Alasan kedua adalah terkait kuantitas pekerjaan Pemerintah Kabupaten yang nampak overload.

Dimana, ia mengemukakan, adanya PP 106, Pemda kabupaten dan kota punya beban yang sangat berat, mulai dari mengelola PAUD, pendidikan dasar, menengah, non formal, sampai pada penyediaan pendidikan layanan khusus bagi OAP.

“Ini semua membuat konsentrasi Pemda kabupaten dan kota, untuk pembangunan bidang lain menjadi terkuras,”tegasnya.

Kemudian alasan ketiga, kata Filep, secara kontinuitas dan kualitas pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah, memang semestinya diperhatikan oleh Pemprov karena menjadi pondasi bagi perguruan tinggi.

Ia menekankan, revisi ini menjadi solusi awal untuk menghilangkan keraguan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengambil kebijakan.

“Maka selanjutnya, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kebijakan diskresi, yang menurut hemat saya, tidak bertentangan dengan regulasi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi,”tandas Filep. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Dr. Filep WamafmaKetua Komite III DPD RIRevisi PP 106/2021
ShareTweetSend

Related Posts

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Refleksi 81 Tahun RI,  Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Refleksi 81 Tahun RI, Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Agustus 15, 2026
RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

Agustus 15, 2026

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026

Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Agustus 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?