
JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Mendukung aspirasi tentang pengambilan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kepada pemerintah provinsi (Pemprov), Komite III DPD RI mendorong revisi PP 106/2021 tentang kewenangan pengelolaan pendidikan menengah.
Demikian disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma melalui siaran pers, Rabu (14/05/2025).
Ia menyampaikan, sejumlah pandangan dan temuannya dapat disimpulkan bahwa sedang terjadi persoalan terkait pengelolaan, maka sebagai Senator Papua Barat mendukung aspirasi tersebut.
“Secara keseluruhan, saya mendukung aspirasi ini. Saya temukan beberapa persoalan mendasar yang mengharuskan usulan pengembalian pengelolaan SMA dan SMK ini urgen untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Lanjut, Filep mengatakan, persoalan pertentangan normatif. Namun, disisi manajemen pendidikan, PP 106 Tahun 2021 ini yang memberi kewenangan ke Pemda kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan menengah.
“Sangat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ujar Filep yang biasa disapa sambung Pace Jas Merah ini.
Dijelaskannya, UU Pemerintahan Daerah secara filosofis dan normatif menegaskan, urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan, maka ruang lingkup kewenangannya memang harus berada di level atas.
“Itulah sebabnya, UU Pemerintahan Daerah membagi manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan pendidikan anak usia dini dan non formal diurus oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,”imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Filep, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, maka pengaturan dalam PP 106 tersebut otomatis tidak berlaku.
“Sehingga, Pemerintah Provinsi bisa langsung mengeksekusi kewenangan manajemen pendidikan sesuai UU Pemerintahan Daerah,”jelas Filep yang kini menjabat Ketua Komite III DPD RI.
Anggota DPD RI yang juga Ketua Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI) Papua Barat ini lantas menegaskan, pembagian kewenangan itu sesuai porsi kerja kabupaten dan kota.
Alasan kedua adalah terkait kuantitas pekerjaan Pemerintah Kabupaten yang nampak overload.
Dimana, ia mengemukakan, adanya PP 106, Pemda kabupaten dan kota punya beban yang sangat berat, mulai dari mengelola PAUD, pendidikan dasar, menengah, non formal, sampai pada penyediaan pendidikan layanan khusus bagi OAP.
“Ini semua membuat konsentrasi Pemda kabupaten dan kota, untuk pembangunan bidang lain menjadi terkuras,”tegasnya.
Kemudian alasan ketiga, kata Filep, secara kontinuitas dan kualitas pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah, memang semestinya diperhatikan oleh Pemprov karena menjadi pondasi bagi perguruan tinggi.
Ia menekankan, revisi ini menjadi solusi awal untuk menghilangkan keraguan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengambil kebijakan.
“Maka selanjutnya, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kebijakan diskresi, yang menurut hemat saya, tidak bertentangan dengan regulasi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi,”tandas Filep. [**/GRW]













