• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aset Dibakar Sekelompok Orang, PT Viola Fibers International Pertanyakan Pemprov Sulut Perlindungan Terhadap Investor

Aset Dibakar Sekelompok Orang, PT Viola Fibers International Pertanyakan Pemprov Sulut Perlindungan Terhadap Investor

Mei 30, 2025
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Aset Dibakar Sekelompok Orang, PT Viola Fibers International Pertanyakan Pemprov Sulut Perlindungan Terhadap Investor

[Ragam Info}

Mei 30, 2025
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
209
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

 

Sulut, SatukanIndonesia.com – Direktur PT Viola Fibers International Ikmawan meminta pemerintah provinsi
Sulawesi Utara memberikan perlindungan kepada setiap pengusaha dari luar
daerah yang melakukan investasi. Permintaaan tersebut menyusul tragedi anarkis
pembakaran gudang, kantor, mess pekerja dan sejumlah peralatan perusahaan
yang dilakukan sekelompok mengatasnamakan Ormas.

‘’Kalau dihitung nilai kerugian material perusahaan akibat tindakan sekelompok
orang yang mengatasnamakan Ormas mencapai Rp 7 miliar. Sampai saat ini kami
ndak tahu menahu apa alasan sehingga mereka melakukan tindakan anarkis,’’ kata
Direktur PT Viola Fibers International Ikmawan, kepada wartawan, Jumat
(30/5/2025).

PT Viola Fibers International perusahaan yang berusaha dibidang perkebunan
berinvestasi di lahan HGU seluas 1400 hektare di Desa Silian, Kabupaten
Minahasa Tenggara, sejak tahun 2014 menyerap tenaga kerja 200 0rang. 90
persen di antaranya tenaga kerja lokal.

‘’Nilai investasi PT Viola Fibers International di Kabupaten Minahasa Tenggara,
mencapai Rp 50 miliar. Dengan usaha dibidang perkebunan seperti membuat
bibit tanaman jagung sesuai dengan program pemerintah untuk petani di Sulawesi
Utara,’’ jelas Ikmawan.

Tetapi dengan peristiwa pembakaran ini yang terjadi, Rabu 28 Mei 2025 lalu,
lanjutnya, sudah pasti kegiatan usaha terhenti, begitu juga dengan para pekerja
sementara dirumahkan, sambil menunggu penyelesaian permasalahan ini oleh
pemerintah dan aparat kepolisian.

‘’Soal kapan perusahaan ini beroperasi kembali saya belum bisa pastikan. Sangat
disayangkan perusahaan kami bermaksud berinvestasi untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara demi kepentingan rakrat, tapi kalau
tidak ada perlindungan dari pemerintah dan usaha kami dibakar tentu kami
kecewa. Nah, dengan kejadian ini bagaimana investor mau menanamkan
modalnya di Sulut pasti berpikir,’’ katanya.

Soal perizinan, kata Ikmawan, semuanya dilengkapi. Sebelum perusahaan ini
beroeprasi diawali dengan study kelayakan melibatkan jajaran pemerintah
setempat, tokoh masyarakat dan para hukum tua. Selama 10 tehun kegiatan
perusahaan berjalan lancar.

‘’Namun dengan kejadian anarkis ini di lokasi usaha membuat kami kecewa. Ini
menendakan begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
inevestor.’’ujarnya.

Ikmawan menceritakan kronologisnya berawal penggrebekan saat kantor telah
tutup, 26 Mei 2025 yang dilakukan 20 orang mengatasnamakan Ormas dan
mengintimidasi pekerja yang bertugas saat itu. Keesokan harinya Selasa, 27 Mei
2025 sekitar 10 orang mengatasnamakan Ormas Pencinta Alam Silian datang ke
kantor dan meminta hentikan pembersihan lahan.Tujuan Oramas Pencinta Alam
berbeda dengan kedatangan Ormas sebelumnya.

‘’Ormas Pencinta Alam bersihkeras lahan yang dikelolah perusahaan berada
diatas hutan lindung yang merupakan tanah adat. Seketika kamipun
menghentikan pembersihan lahansekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung
ditandai patok yang jaraknya jauh dari areal kebun,’’katanya.

Menurut Ikmawan, pembersihan lahan dengan memotong sejumlah pohonpihak
perusahaan memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI
dan telah membayar provisi sumber daya hutan yaitu kewajiban atas pungutan
yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut
dari hutan negara.

‘’Jadi, tidak benar informasi yang beredar terdapat penebangan ilegal seperti yang
diberitakan. Namun, karena menurut Oramas itu tanah adat izin apapun tak dapat
diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami investor,’’ jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulut Rein Dondokambey
dikonfirmasikan wartawan terpisah via WhasApp mengatakan, sudah pasti
pemerintah provinsi melindungi setiap investor dan peristiwa yang dialami PT
Viola Fibers International saat ini sedang ditangani aparat kepolisian. ‘’Saya juga
akan laporkan masalah ini ke Bapak Gubernur,’’ ujarnya. (Voucke Lontaan)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: InvestorOrmasPT Viola Fibers International
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

April 13, 2026
Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Wujudkan Asta Cita, Polda Papua Barat Tatap Muka dengan Ormas

Desember 11, 2025
TNI Diminta Tindak Tegas Organisasi Kemasyarakatan Berperilaku Preman

TNI Diminta Tindak Tegas Organisasi Kemasyarakatan Berperilaku Preman

Oktober 8, 2025

Wamendagri Minta Pemerintah Daerah dan Aparat Tegas pada Ormas Bermasalah

Mei 30, 2025

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum

Mei 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?