• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum

Mei 25, 2025
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum

[Nasional]

Mei 25, 2025
in Nasional, News
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Plh. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik. ANTARA

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang menjadi hak aparat penegak hukum.

Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyampaikan penegasan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang menyatakan ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ormas tidak dapat melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan karena itu adalah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan,” ujar Aang dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. 5/25/2025 sebagaimana dilansir dari Sinpo.id.

Aang juga menegaskan ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Penegasan ini menjadi dasar penting bagi kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum.

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, seluruh ormas di Indonesia diharapkan menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendirian tanpa melakukan tindakan yang mengganggu tugas aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah dengan melakukan kegiatan yang edukatif, partisipatif, dan konstruktif, bukan mengambil alih fungsi penegak hukum,” jelas Aang.

Kemendagri menegaskan ormas memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan bangsa dan pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, keberadaan ormas diharapkan memberi manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aang Witarsa RofikkemendagriOrmasPlh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Agustus 5, 2026
Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?