
Sulut, SatukanIndonesia.com – Direktur PT Viola Fibers International Ikmawan meminta pemerintah provinsi
Sulawesi Utara memberikan perlindungan kepada setiap pengusaha dari luar
daerah yang melakukan investasi. Permintaaan tersebut menyusul tragedi anarkis
pembakaran gudang, kantor, mess pekerja dan sejumlah peralatan perusahaan
yang dilakukan sekelompok mengatasnamakan Ormas.
‘’Kalau dihitung nilai kerugian material perusahaan akibat tindakan sekelompok
orang yang mengatasnamakan Ormas mencapai Rp 7 miliar. Sampai saat ini kami
ndak tahu menahu apa alasan sehingga mereka melakukan tindakan anarkis,’’ kata
Direktur PT Viola Fibers International Ikmawan, kepada wartawan, Jumat
(30/5/2025).
PT Viola Fibers International perusahaan yang berusaha dibidang perkebunan
berinvestasi di lahan HGU seluas 1400 hektare di Desa Silian, Kabupaten
Minahasa Tenggara, sejak tahun 2014 menyerap tenaga kerja 200 0rang. 90
persen di antaranya tenaga kerja lokal.
‘’Nilai investasi PT Viola Fibers International di Kabupaten Minahasa Tenggara,
mencapai Rp 50 miliar. Dengan usaha dibidang perkebunan seperti membuat
bibit tanaman jagung sesuai dengan program pemerintah untuk petani di Sulawesi
Utara,’’ jelas Ikmawan.
Tetapi dengan peristiwa pembakaran ini yang terjadi, Rabu 28 Mei 2025 lalu,
lanjutnya, sudah pasti kegiatan usaha terhenti, begitu juga dengan para pekerja
sementara dirumahkan, sambil menunggu penyelesaian permasalahan ini oleh
pemerintah dan aparat kepolisian.
‘’Soal kapan perusahaan ini beroperasi kembali saya belum bisa pastikan. Sangat
disayangkan perusahaan kami bermaksud berinvestasi untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara demi kepentingan rakrat, tapi kalau
tidak ada perlindungan dari pemerintah dan usaha kami dibakar tentu kami
kecewa. Nah, dengan kejadian ini bagaimana investor mau menanamkan
modalnya di Sulut pasti berpikir,’’ katanya.
Soal perizinan, kata Ikmawan, semuanya dilengkapi. Sebelum perusahaan ini
beroeprasi diawali dengan study kelayakan melibatkan jajaran pemerintah
setempat, tokoh masyarakat dan para hukum tua. Selama 10 tehun kegiatan
perusahaan berjalan lancar.
‘’Namun dengan kejadian anarkis ini di lokasi usaha membuat kami kecewa. Ini
menendakan begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
inevestor.’’ujarnya.
Ikmawan menceritakan kronologisnya berawal penggrebekan saat kantor telah
tutup, 26 Mei 2025 yang dilakukan 20 orang mengatasnamakan Ormas dan
mengintimidasi pekerja yang bertugas saat itu. Keesokan harinya Selasa, 27 Mei
2025 sekitar 10 orang mengatasnamakan Ormas Pencinta Alam Silian datang ke
kantor dan meminta hentikan pembersihan lahan.Tujuan Oramas Pencinta Alam
berbeda dengan kedatangan Ormas sebelumnya.
‘’Ormas Pencinta Alam bersihkeras lahan yang dikelolah perusahaan berada
diatas hutan lindung yang merupakan tanah adat. Seketika kamipun
menghentikan pembersihan lahansekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung
ditandai patok yang jaraknya jauh dari areal kebun,’’katanya.
Menurut Ikmawan, pembersihan lahan dengan memotong sejumlah pohonpihak
perusahaan memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI
dan telah membayar provisi sumber daya hutan yaitu kewajiban atas pungutan
yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut
dari hutan negara.
‘’Jadi, tidak benar informasi yang beredar terdapat penebangan ilegal seperti yang
diberitakan. Namun, karena menurut Oramas itu tanah adat izin apapun tak dapat
diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami investor,’’ jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulut Rein Dondokambey
dikonfirmasikan wartawan terpisah via WhasApp mengatakan, sudah pasti
pemerintah provinsi melindungi setiap investor dan peristiwa yang dialami PT
Viola Fibers International saat ini sedang ditangani aparat kepolisian. ‘’Saya juga
akan laporkan masalah ini ke Bapak Gubernur,’’ ujarnya. (Voucke Lontaan)













