• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

Oktober 16, 2020
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Oktober 20, 2026
Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

[Hukum]

Oktober 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan kasus pemberian dan penerimaan suap dari Djoko S Tjandra kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidikan kasus dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

“Jadi kami anggap (kasus) selesai, tinggal kami menunggu di persidangan. Di persidangan tidak saja Jaksa, tetapi ada kan hakim, ada pengacara, kita lihat lah,” kata Febrie kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, saat ini belum ditemukan fakta hukum baru dalam kasus itu. Sehingga, kata dia, penyidik masih pada kesimpulan awal terkait dengan proses penerimaan dan pemberian suap itu.

Febrie juga menuturkan sejauh ini pun belum ada tersangka baru yang berpotensi dijerat penyidik dalam waktu dekat ini. Misalnnya, adalah salah seorang saksi bernama Rahmat yang diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dan telah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki.

Febrie mengatakan Rahmat belum bisa dijerat penyidik sebagai tersangka, karena belum ditemukan alat bukti kuat untuk melakukan hal itu. Meskipun, hingga saat ini statusnya telah diteapkan cekal (cegah-tangkal) untuk bepergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

“Yang jelas waktu pencekalan itu kan penyidik melihatnya ada orang-orang yang dianggap penting untuk tetap diambil keterangan. Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febrie.

Oleh sebab itu, Febrie meminta agar publik memantau perkembangan kasus tersebut dari persidangan. Jika nanti ada perkembangan yang signifikan dan ditemukan fakta hukum baru, bukan tidak mungkin penyidikan akan kembali dilakukan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Jaksa Pinangki, diduga mereka yang berkolusi telah menyiapkan sebuah proyek untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jerat pidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali yang telah diputus bersalah oleh Hakim pada 2009 silam.

Setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat, mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap. Pinangki sendiri saat ini sudah disidangkan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.

Sumber

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraHukumKejaksaan AgungPinangki Sirna Malasari
ShareTweetSend

Related Posts

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Juli 25, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?