
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan kasus pemberian dan penerimaan suap dari Djoko S Tjandra kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidikan kasus dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
“Jadi kami anggap (kasus) selesai, tinggal kami menunggu di persidangan. Di persidangan tidak saja Jaksa, tetapi ada kan hakim, ada pengacara, kita lihat lah,” kata Febrie kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, saat ini belum ditemukan fakta hukum baru dalam kasus itu. Sehingga, kata dia, penyidik masih pada kesimpulan awal terkait dengan proses penerimaan dan pemberian suap itu.
Febrie juga menuturkan sejauh ini pun belum ada tersangka baru yang berpotensi dijerat penyidik dalam waktu dekat ini. Misalnnya, adalah salah seorang saksi bernama Rahmat yang diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dan telah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki.
Febrie mengatakan Rahmat belum bisa dijerat penyidik sebagai tersangka, karena belum ditemukan alat bukti kuat untuk melakukan hal itu. Meskipun, hingga saat ini statusnya telah diteapkan cekal (cegah-tangkal) untuk bepergian ke luar negeri.
“Yang jelas waktu pencekalan itu kan penyidik melihatnya ada orang-orang yang dianggap penting untuk tetap diambil keterangan. Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febrie.
Oleh sebab itu, Febrie meminta agar publik memantau perkembangan kasus tersebut dari persidangan. Jika nanti ada perkembangan yang signifikan dan ditemukan fakta hukum baru, bukan tidak mungkin penyidikan akan kembali dilakukan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Jaksa Pinangki, diduga mereka yang berkolusi telah menyiapkan sebuah proyek untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jerat pidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali yang telah diputus bersalah oleh Hakim pada 2009 silam.
Setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat, mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap. Pinangki sendiri saat ini sudah disidangkan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.













