• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

Oktober 16, 2020
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Rampungkan Berkas Penyidikan Djoktjan Terkait MA

[Hukum]

Oktober 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan kasus pemberian dan penerimaan suap dari Djoko S Tjandra kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidikan kasus dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

“Jadi kami anggap (kasus) selesai, tinggal kami menunggu di persidangan. Di persidangan tidak saja Jaksa, tetapi ada kan hakim, ada pengacara, kita lihat lah,” kata Febrie kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, saat ini belum ditemukan fakta hukum baru dalam kasus itu. Sehingga, kata dia, penyidik masih pada kesimpulan awal terkait dengan proses penerimaan dan pemberian suap itu.

Febrie juga menuturkan sejauh ini pun belum ada tersangka baru yang berpotensi dijerat penyidik dalam waktu dekat ini. Misalnnya, adalah salah seorang saksi bernama Rahmat yang diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dan telah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki.

Febrie mengatakan Rahmat belum bisa dijerat penyidik sebagai tersangka, karena belum ditemukan alat bukti kuat untuk melakukan hal itu. Meskipun, hingga saat ini statusnya telah diteapkan cekal (cegah-tangkal) untuk bepergian ke luar negeri.

“Yang jelas waktu pencekalan itu kan penyidik melihatnya ada orang-orang yang dianggap penting untuk tetap diambil keterangan. Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febrie.

Oleh sebab itu, Febrie meminta agar publik memantau perkembangan kasus tersebut dari persidangan. Jika nanti ada perkembangan yang signifikan dan ditemukan fakta hukum baru, bukan tidak mungkin penyidikan akan kembali dilakukan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Jaksa Pinangki, diduga mereka yang berkolusi telah menyiapkan sebuah proyek untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jerat pidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali yang telah diputus bersalah oleh Hakim pada 2009 silam.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat, mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap. Pinangki sendiri saat ini sudah disidangkan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.

Sumber

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraHukumKejaksaan AgungPinangki Sirna Malasari
ShareTweetSend

Related Posts

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025

Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemenpora, Ini yang Dibahas!

November 24, 2025

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

Oktober 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?