• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

September 22, 2026
Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

September 21, 2026
Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua

September 21, 2026
Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

Transformasi Potensi Migas, Pemprov Susun Dokumen Strategi PAD Papua Barat

September 21, 2026
Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

Pemimpin Melanesia Ikut Sidang Umum PBB ke-81

September 21, 2026
Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

Forum Pasifik Mengadvokasi Isu-isu regional di Majelis Umum PBB

September 21, 2026
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
in Daerah, Hukum, Nasional, News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SATUKANINDONESIA.Com – Untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dan siapa pelakunya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi akibat penyimpangan dalam  pelaksanaan kerja sama tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (MGB) – Perseroda –  Kota Bekasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi pada hari, Senin, (21/9/2026).

 

Keempat orang saksi tersebut berasal dari jajaran dewan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) yang menjabat saat peristiwa dugaan tindak pidana dilakukan dan satu orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Langkah pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung itu tertuang dalam Press Rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Nomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026, tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan Kapuspenkum itu dikabarkan, empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya  terdiri dari:

1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi
4. AW (Apung Widadi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

 

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi akibat penyimpangan yang terjadi dalam KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 itu ditaksir mencapai Rp.2 triliun.

 

Dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dijelaskan, pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan sehingga pelakunya secara hukum harus bertanggung jawab.

 

“Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang dalam pemberitaan yang telah dirilis Jumat (18/9).

 

Dikatakan Anang, adapun syarat yang sangat fatal dalam pelaksanaan KSO tersebut diketahui tidak ada izin dari lembaga Legislatif sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan memberi persetujuan serta izin dari Kementerian ESDM

 

“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.

 

Terhadap nama-nama yang telah dipanggil Penyidik Jampidsus Kejagung tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti kapasitas dan kompetensi saksi AW yang diyakini merupakan Apung Widadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Menurut Uchok Sky Khadafi, AW merupakan saksi kunci terkait kesepakatan perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang selama ini didesak untuk diperiksa sekali menjadi kotak pandora untuk menarik setiap pejabat atao orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa dugaan tindak pidana itu.
Lebih lanjut Uchok Sky Khadafi menjelaskan, terkait kapasitas AW selaku Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) bersesuaian dengan SK Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 yang diduga ditunjuk dan diangkat tanpa melalui seleksi terbuka.

“Perhatian publik tertuju pada inisial AW. Merujuk SK Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW diduga kuat adalah Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tanpa melalui proses seleksi terbuka”, demikian dilansir dari Koran Mediasi.Com..

Jika Apung Widadi telah memberikan keterangan, diharapkan akan terungkap siapa yang menginstruksikan kebijakan perdamaian, karena PT Migas Perseroda sebelumnya telah memenangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.

 

Pemeriksaan ini dinilai sebagai langkah awal pendalaman yang mengarah ke pihak lain. Tersiar informasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipanggil penyidik hari ini. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin yang merupakan ipar Wali Kota sebelumnya membantah isu melobi ke Kejagung dengan sumpah tegas.

 

Jika kali ini Jampidus telah memanggil Dewan Direksi, berdasarkan penalaran hukum yang wajar, dalam menemukan siapa pelakunya dan bagaimana peristiwa itu dilakukan pelaku yang terdiri dari: pelaku utama, turut serta, ikut membantu, menyuruh melakukan tindak pidana itu, tentu masih akan menunggu tahapan proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemanggilan kepada dewan pengawas, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang berwenang dan terlibat dalam tahapan peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. (Redaksi).

Komentar Facebook

Tags: JAMPidsusKejaksaan AgungPerseroda Kota BekasiPT Migas Kota BekasiPT Pertamina EPTri Adhianto
ShareTweetSend

Related Posts

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026

Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

September 15, 2026

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?