Jakarta, SATUKANINDONESIA.Com – Untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dan siapa pelakunya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi akibat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (MGB) – Perseroda – Kota Bekasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi pada hari, Senin, (21/9/2026).
Keempat orang saksi tersebut berasal dari jajaran dewan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) yang menjabat saat peristiwa dugaan tindak pidana dilakukan dan satu orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung itu tertuang dalam Press Rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Nomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026, tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna.
Dalam keterangan Kapuspenkum itu dikabarkan, empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terdiri dari:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi
4. AW (Apung Widadi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi akibat penyimpangan yang terjadi dalam KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 itu ditaksir mencapai Rp.2 triliun.
Dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dijelaskan, pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan sehingga pelakunya secara hukum harus bertanggung jawab.
“Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang dalam pemberitaan yang telah dirilis Jumat (18/9).
Dikatakan Anang, adapun syarat yang sangat fatal dalam pelaksanaan KSO tersebut diketahui tidak ada izin dari lembaga Legislatif sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan memberi persetujuan serta izin dari Kementerian ESDM
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.
“Perhatian publik tertuju pada inisial AW. Merujuk SK Wali Kota Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW diduga kuat adalah Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tanpa melalui proses seleksi terbuka”, demikian dilansir dari Koran Mediasi.Com..
Jika Apung Widadi telah memberikan keterangan, diharapkan akan terungkap siapa yang menginstruksikan kebijakan perdamaian, karena PT Migas Perseroda sebelumnya telah memenangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
Pemeriksaan ini dinilai sebagai langkah awal pendalaman yang mengarah ke pihak lain. Tersiar informasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipanggil penyidik hari ini. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin yang merupakan ipar Wali Kota sebelumnya membantah isu melobi ke Kejagung dengan sumpah tegas.
Jika kali ini Jampidus telah memanggil Dewan Direksi, berdasarkan penalaran hukum yang wajar, dalam menemukan siapa pelakunya dan bagaimana peristiwa itu dilakukan pelaku yang terdiri dari: pelaku utama, turut serta, ikut membantu, menyuruh melakukan tindak pidana itu, tentu masih akan menunggu tahapan proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemanggilan kepada dewan pengawas, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang berwenang dan terlibat dalam tahapan peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. (Redaksi).













