• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025
Komisi VII DPR Dorong Lembaga Penyiaran Perluas Promosi Siaran Piala Dunia 2026

Komisi VII DPR Dorong Lembaga Penyiaran Perluas Promosi Siaran Piala Dunia 2026

Mei 13, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
ADVERTISEMENT
KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

Mei 13, 2026
Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Menhut Sebut Komitmen Indonesia Jaga Kelestarian Hutan Dunia di Forum PBB

Mei 13, 2026
Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Indonesia – Jepang Perkuat Kolaborasi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah

Mei 13, 2026
Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Mei 13, 2026
Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Menlu RI Hadiri Pertemuan BRICS di New Delhi Bahas Keberlanjutan dan Ekonomi Digital

Mei 13, 2026
Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

[Metro]

Juni 14, 2025
in Metro, News
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi surat kendaraan bermotor (ANTARA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Jumat, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Denda dan sanksi tunggakannya otomatis dihapus oleh sistem saat melakukan pembayaran,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Sistem akan secara otomatis menghapus denda ketika wajib pajak membayar melalui kanal resmi.

Adapun persyaratan mengikuti program pemutihan ini serupa dengan prosedur perpanjangan STNK pada umumnya, yaitu membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program penghapusan sanksi hanya akan diberikan satu kali selama periode yang telah ditetapkan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pajak Kendaraanpemprov dki jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025
Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Juni 4, 2025

Wali Kota Bekasi Ajak Warganya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Maret 27, 2025

PJ Gubernur DKI Ajak Warga Jakarta Dukung Gubernur dan Wagub Terpilih

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?