
JAYAPURA, Satukanndonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) perwakilan Papua mencatat, ada 40 kasus kekerasan sipil dan politik (Sipol) di Tanah Papua selama 2025.
Kasus itu didominasi peristiwa kontak senjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dan penembakan atau serangan tunggal.
Kepala kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey mengatakan, ini berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, pemberitaan media dan data Sistem Pengaduan HAM atau SPH yang diterima pihaknya, selama 1 Januari 2025 – 12 Juni 2025.
Kasus itu, misalnya kelompok sipil bersenjata menyerang pos-pos militer, satuan-satuan polisi atau tentara dan atau sebaliknya. Tentara dan polisi menyerang markas-markas kelompok sipil bersenjata.
“Juga ada penembakan tunggal, seperti tukang ojek yang melintas, atau mereka (aparat keamanan) yang ditembak secara individu, lalu senjatanya dirampas ada 27 kasus. Kasus penganiayaan 11 kasus, pengrusakan satu kasus, dan kerusuhan satu kasus. Satu peristiwa bisa menimbulkan lebih dari satu tindakan kekerasan,”kata Ramandey dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Papua di Kota Jayapura, Papua, Minggu (15/06/2025).
Ramandey mengatakan, Kabupaten Yahukimo di Papua Pegunungan menjadi daerah dengan kasus tertinggi, yaitu delapan kasus. Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah tujuh kasus, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dan Kota Jayapura, Provinsi Papua masing-masing lima kasus. Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan masing-masing tiga kasus.
“Kabupaten Yalimo, provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah masing-masing dua kasus. Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kabupaten Nabire dan Dogiyai Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya masing-masing sebanyak satu kasus,”ujarnya.
Dikatakannya, secara faktual setiap konflik dan kekerasan yang terjadi dapat dilihat sebagai respons atas peristiwa sosial ekonomi maupun kebijakan politik.
Disisi lain, ketegangan maupun konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua membutuhkan ruang-ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat maupun kelompok sipil yang berseberangan yaitu TPNPB-OPM.
Sebab, ruang dialog di Tanah Papua masih tertutup hingga kini dan seakan-akan itu menjadi pembiaran jatuhnya korban dan terjadinya konflik berkepanjangan tanpa solusi.
“Tantangan utama bagi Pemerintah RI saat ini adalah bagaimana membangun kepercayaan rakyat Papua dengan menumbuhkan persamaan persepsi, kesetaraan, penegakan hukum yang adil dan non-diskriminatif, sebagai upaya membangun ekosistem damai menuju dialog kemanusiaan,”ucapnya.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits B Ramandey juga mengatakan, kondisi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya atau ekosob di Tanah Papua belum memadai.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua berdasarkan monitoring media dan data pengaduan dalam SPH selama Januari 2025-Juni 2025, tercatat ada 22 kasus yang berpotensi melanggar HAM.
Kasus berdasarkan isu sembilan kasus, masalah agraria empat kasus, masalah lingkungan hidup tiga kasus, masalah ketenagakerjaan dua kasus, soal kelaparan dua kasus, kesehatan satu kasus, tentang pendidikan satu kasus, dan satu kasus pengabaian hak kelompok marginal yang rentan.
“Jadi kasus di atas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak dan hak mengembangkan diri,”katanya.
Katanya, beberapa kasus yang menjadi highlight adalah terkait aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, juga banyak aduan masyarakat akibat dampak dari kebijakan Proyek Strategis Nasional atau PSN di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Sementara itu, pemantau aktivitas HAM di Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan dari 40 kasus kekerasan sipol di Tanah Papua itu, 75 orang menjadi korban, yaitu 50 orang meninggal dunia, dari kalangan warga sipil, TNI/Polri, dan TPNPB OPM serta 25 lainnya mengalami luka-luka ringan maupun berat.
“Sebanyak 75 korban itu terdiri dari 48 orang warga sipil, 35 orang meninggal dunia dan 13 orang luka-luka, 11 orang anggota TPNPB-OPM, yaitu 10 orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. Kemudian 16 orang aparat keamanan TNI/Polri, lima orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka,”kata Weruin.
Kata Weruin, korban paling banyak di wilayah Papua Pegunungan, yaitu 25 orang meninggal dunia dan sembilan lainnya terluka. Provinsi Papua Tengah, 21 orang meninggal dunia dan sembilan orang terluka, Provinsi Papua dua orang meninggal dunia dan tujuh orang terluka, dan Papua Barat Daya, satu orang meninggal dunia. [**/GRW]













