
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Efisiensi anggaran menjadi tantangan dalam akselarasi memajukan pembangunan di Daerah Otonomi Baru (DOB), di enam provinsi di Tanah Papuua.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua H. Supriadi Laling saat menjadi narasumber dalam seminar yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Cenderawasih di kota Jayapura, Selasa (17/06/2025).
“Maka tidak ada cara lain, selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua. Pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran maka kita kena dampak dalam beberapa aspek pembangunan,”kata Supriadi Laling.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, menjadi persoalan dalam akselarasi memajukan pembangunan. Sebab dampak efisiensi tersebut ada banyak pembangunan infrastruktur yang tidak berjalan baik. Padahal untuk mewujudkan Indonesia emas pada 2045, Tanah Papua membutuhkan kolaborasi dari semua pihak.
“Saya justru mengajak teman-teman untuk merubah cara berpikir kita bahwa di Tanah Papua tidak cukup dengan mengejar PSN (Proyek Strategis Nasional) tetapi berwirausaha dengan baik,”ujarnya.
Sementara Ketua BEM Uncen, Yanes Hisage mengatakan, perkembangan zaman sekarang, mahasiswa tidak bisa hanya bergerak setelah terjadi persoalan di Papua, juga mendorong melalui diskusi ilmiah agar tujuannya tersampaikan dengan baik.
“Untuk itu kami BEM Uncen hari ini mendorong seminar dengan tema, akselerasi tantangan dampak efisiensi anggaran dalam memajukan pembangunan aspek pendidikan, kesehatan ekonomi dan infrastruktur Daerah Otonomi Baru (DOB) di enam Provinsi Papua,”kata Hisage.
Menurutnya, visi menuju Indonesia emas pada 2045 akan melihat sumber daya manusia yang produktif dan handal. Akan tetapi terjadi pemangkasan anggaran, padahal untuk membiayai aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Melihat dari prespektif mahasiswa, negara punya target menuju Indonesia emas, harusnya pemerintah pusat memberikan anggaran cukup besar kepada pemerintah daerah, agar memajukan pembangunan,”ucapnya.
Ia berharap, dengan seminar itu Majelis Rakyat Papua, dan DPR Papua dalam fungsi legislasi dan penganggaran, benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Sebab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yakni mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Tanah Papua melalui pembentukan daerah otonomi baru. [**/GRW]













