
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Guna mendalami laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2024, yang akan disinkronkan dengan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP BPK). Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi, membentuk panitia khusus (Pansus).
Pembentukan pansus tersebut setelah DPRP mendengarkan penyampaian dokumen LKPJ tahun 2024 yang dibacakan Gubernur melalui Sekda Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere,M.TP dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (15/07/2025).
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun mengatakan, dokumen LKPJ Gubernur TA 2024 ini perlu didalami, sehingga dibentuk pansus.
Lanjut dia, meskipun dalam laporan Sekda Papua Barat menjelaskan bahwa ada capaian program yang luar biasa pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2024 lalu.
“Namun LKPJ Provinsi Papua Barat ini harus selaras dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat tahun 2024 sehingga dari capaian-capaian yang diperoleh pada tahun 2024, mungkin ada hal yang perlu dievaluasi,”jelas Seknun dalam keterangan persnya.
Pansus LKPJ yang beranggotakan dari setiap fraksi DPRP akan bekerja selama 30 hari kedepan, dan diminta kepada setiap pimpinan OPD Pemprov Papua Barat harus pro aktif ketika dibutuhkan penjelasan.
Ia meminta, pimpinan OPD jangan takut atau khawatir karena terkait pendalaman pansus terkait LKPJ ini, karena bisa mungkin ada hasil temuan ada penguatan dari legislatif untuk menjadi masukan bagi eksekutif supaya memperbaiki program kerja kedepan.
“Didalam perencanaan inikan sudah barang tentu pasti ada plus minusnya, jadi harapan kami DPRP capaian yang disampaikan Pak Sekda sinergi dengan kondisi ril di lapangan,”harapnya.
Diagendakan tanggal 24 Juli 2025 BPK RI Perwakilan akan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) tahun anggaran 2024 kepada DPRP Papua Barat. [RED/GRW]













