• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

Oktober 19, 2020
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
John Kei (tengah).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tersangka kasus penyerangan John Kei mengaku tak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Apalagi, dalih John Kei, saat itu dirinya baru saja dibebaskan setelah divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

“Enggak ada (perintah pembunuhan) sama sekali, saya baru bebas dari penjara, orang gila pun enggak mungkin melakukan hal itu,” tutur John Kei di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Dalih lain, John Kei menyebut jika memerintahkan membunuh Nus Kei maka uang Rp1 miliar yang dia pinjamkan justru akan hilang dan tak pernah kembali.

Permasalahan antara keduanya diketahui berkaitan dengan uang Rp1 miliar yang dipinjamkan John Kei kepada Nus Kei. Nus Kei berjanji akan mengembalikan uang itu sebesar Rp2 miliar dalam waktu enam bulan.

“Uang saya lebih mahal, Rp1 miliar uang gede, bukan uang kecil,” ujarnya.

John Kei menegaskan bahwa anak buah yang ia kirimkan ke tempat Nus Kei hanya untuk menagih uang saja.

“Saya sudah bertobat, saya tetap mengampuni kamu (Nus Kei), saya memaafkan kamu ya, itu kalau saya ngomong karena saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang dan saya mengampuni orang yang bersalah kepada saya,” tuturnya.

John Kei dan 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumJohn KeiNus Kei
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?