• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

Oktober 19, 2020
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bantah Kirim Anak Buah Bunuh Nus, John Kei Sebut Hanya Tagih Utang

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
John Kei (tengah).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tersangka kasus penyerangan John Kei mengaku tak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Apalagi, dalih John Kei, saat itu dirinya baru saja dibebaskan setelah divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

“Enggak ada (perintah pembunuhan) sama sekali, saya baru bebas dari penjara, orang gila pun enggak mungkin melakukan hal itu,” tutur John Kei di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Dalih lain, John Kei menyebut jika memerintahkan membunuh Nus Kei maka uang Rp1 miliar yang dia pinjamkan justru akan hilang dan tak pernah kembali.

Permasalahan antara keduanya diketahui berkaitan dengan uang Rp1 miliar yang dipinjamkan John Kei kepada Nus Kei. Nus Kei berjanji akan mengembalikan uang itu sebesar Rp2 miliar dalam waktu enam bulan.

“Uang saya lebih mahal, Rp1 miliar uang gede, bukan uang kecil,” ujarnya.

John Kei menegaskan bahwa anak buah yang ia kirimkan ke tempat Nus Kei hanya untuk menagih uang saja.

“Saya sudah bertobat, saya tetap mengampuni kamu (Nus Kei), saya memaafkan kamu ya, itu kalau saya ngomong karena saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang dan saya mengampuni orang yang bersalah kepada saya,” tuturnya.

John Kei dan 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumJohn KeiNus Kei
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?