
JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Merauke menyatakan sikap berani Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang mendukung sikap masyarakat adat di Tanah Papua menolak Program Strategis Nasional (PSN) dan militerisme patut didukung.
LBH Papua Merauke menyatakan, sebagai salah satu lembaga non pemerintah yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat korban PSN di Merauke, Papua Selatan, menyambut baik deklarasi PGI tersebut karena sudah saatnya gereja hadir bagi mereka yang menjadi korban tidakadilan kebijakan pemerintah.
LBH Papua Merauke mengatakan, PGI telah mendeklarasikan tiga poin yang menjadi sikap organisasi gereja itu, dalam sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau MPL-PGI tahun 2026, di Merauke yang berlangsung 30 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Sidang tersebut dihadiri 105 utusan gereja anggota PGI, 30 PGI wilayah di seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene dan lembaga-lembaga mitra PGI, serta beberapa pejabat Papua Selatan.
Dalam sidang itu, PGI menetapkan sikap dengan menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional yang sedang berlangsung di Merauke. Sikap ini akan dibawa secara resmi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
PGI menolak militerisasi dan kecenderungan otoritarianisme yang dinilai melemahkan hak-hak masyarakat, demokrasi, serta partisipasi kritis warga.
PGI juga menegaskan, dukungan penuh kepada masyarakat adat Papua Selatan yang menyuarakan penolakan terhadap PSN
“Sikap berani PGI wajib didukung karena deklarasi tersebut berangkat dari fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi. LBH Papua Merauke sedang mengadvokasi hal tersebut ditingkat litigasi maupun non litigasi, serta berkampanye dan mengaupdate situasi yang terjadi,”tulis LBH Papua Merauke dalam siaran pers yang diterima, Jumat (06/02/2026).
LBH Merauke menyatakan, Presiden Prabowo Subianto pun wajib menerima hasil sidang MPL PGI itu, sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan memajuan hak asasi manusia.
Katanya, berdasarkan temuan LBH Papua Merauke bahwa PSN di Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi bermakna atau yang dikenal sebagai
Free Prior Informed Consent (FPIC) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat adat terdampak di Merauke.
Ini dialami masyarakat adat di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab. Yang menjadi korban adalah marga Moiwend Basik-basik, Gebze dan beberapa marga lainya.
“Di tempat berbeda dengan perusahan yang berbeda, juga terjadi hal yang sama yaitu di Kampung Honggari dan Dumande, Distrik Malind. Kami temukan tidak ada Free Prior Informed Consent.”
Selai itu lanjut LBH Papua Merauke, pelaksanaan PSN di Merauke yang telah berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan berbagai kontradiksi di masyarakat adat Malind.
Telah terjadi konflik antar masyarakat adat, pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, kerusakan lingkungan serta kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar seperti yang telah dialami oleh masyarakat adat di Wanam dan beberapa wilayah lainya seperti Nakias, Jagebob dan 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.
Di sisi lain, berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI terkait PSN merauke sejak 2024- 2025, ditemukan berbagai pelanggaran HAM, antara lain diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat.
Berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.
LBH Papua Merauke menilai, apa yang terjadi kepada masyarakat adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP.
LBH Papua Merauke pun menegaskan, keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat Wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat adalah bukan hutan Negara.
Melihat fakta dan persitiwa yang terjadi serta mencermati pernyataan sikap PGI itu, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menegaskan lima poin pernyataan sikap.
Pertama, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendukung penuh dan mengapresiasi langkah berani PGI untuk menyatakan sikap dukunganya terhadap masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.
Kedua, LBH Papua Merauke mendukung penuh sikap PGI yang menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia dan mendesak presiden wajib mengevalusi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan seluruh Tanah Papua.
Ketiga, mendesak Presiden Prabowo Wajib menerima hasil sidang MPL PGI sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia dan segera hentikan PSN Merauke.
Keempat, Presiden Prabowo segera membuka diri untuk berdialog dengan PGI, masyarakat adat korban, serta tokoh dan pemuka agama lainya yang telah menyatakan menolak PSN, dan segera menghentikan semua proyek sengsara nasional di Merauke dan seluruh Tanah Papua yang hari ini terbukti melanggar hukum dan HAM.
Kelima, mendesak Presiden Prabowo agar segera memerintahkan Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama PT Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN. [GRW]













