• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026
HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

Juli 11, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Juli 11, 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Juli 11, 2026
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Juli 11, 2026
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026
in Daerah, Ragam Info
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Konferensi Pers Bidang Humas dan Ditkrimsus Polda Papua Barat//GRW

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat mengungkap, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019–2020 dan 2021 itu, penyidik turut menyita mobil serta aset rumah dan tanah milik dua terduga berinisial JPR dan MY. Pengungkapan korupsi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Manokwari, Papua Barat, Jumat (06/03/2026).

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Dharma melalui Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka korupsi yakni eks sekretaris Bawaslu berinisial JPR yang juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan terduga MY selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2020-2021.

“Modus para terduga yakni dua kali mendapat dana hibah sejak Juli 2019 hingga November 2020 dengan total Rp11 Miliar lebih,”kata Kasubdit Tipikor AKBP Rangga Abhiyasa.

Dari dana hibah tersebut terdapat sekitar Rp3 Miliar diduga tidak dipertanggung jawabkan bahkan tak dilaporkan ke Pimpinan Komisioner Bawaslu Pegaf.

“Bahkan dua terduga meminta lagi dana hibah Tahun 2021 sekitar Rp2 Miliar lebih dimana sekitar Rp1 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi,” lkata Kasubdit Tipikor.

Setelah lebaran Idul Fitri, ia memastikan, sekertaris dan bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak dengan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan setelah lebaran,”kata AKBP Rangga.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, kedua terduga menggunakan dana sisa hibah di Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Mereka membeli aset rumah dan mobil.

“Dari terduga JPR kita sita tiga bangun dan tanah serta sertifikat sedangkan MY kita sita Mobil, Fortuner 2.7 G,”ucapnya.

Keduanya dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 setiap orang secara melawan hukum menguntungkan diri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang. [Rilis/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan ArfakDirektorat Kriminal KhususDirkrimsus Polda Papua BaratKombes DharmaPolda Papua BaratSatukanindonesia.comTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Juli 10, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 7, 2026

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Juli 7, 2026

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi : Evaluasi Proses SPMB 2026 akan Dilakukan Setelah Masa Reses

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?