• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Maret 15, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Maret 15, 2026
in Fokus Berita, Nasional, Ragam Info
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 175 organisasi dan 135 individu di berbagai daerah di Indonesia serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengecam, serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/03/2026) dini hari.

 

Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Koalisi Masyarakat Sipil pun mengutuk dan mengecam serangan keji dan pengecut, yang terjadi beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siaran (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang (UU) TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir,”tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (14/03/2026).

Koalisi berpendapat, cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa. Namun, berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.

Karena itu, Koalisi memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana, dan harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sebab, serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM, yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.

Koalisi menyatakan, beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

Pola intimidasi semacam ini disebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Apalagi Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi, dan kerusuhan Agustus 2025.

Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas.

Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi. Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI, yang dinilai tidak transparan.

Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup RUU TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 15 Maret 2025,
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik, dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

 

“Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa,”kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.

Serangan ini, kata Kaolisi, harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara diingatkan tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini.

Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan, dan betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak negara bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus, serta langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM.

“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya, yang menguap tanpa kejelasan.”

Mendesak agar segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat, juga aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.

Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus, dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.

Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

“Kami menegaskan, teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku serta pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.”

Komnas HAM RI juga mengecam dan memberikan, atensi serangan terhadap Andrie Yunus itu, dan menyebut itu merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28-35, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,”kata Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah dalam siaran pers tertulis.

Menurut Komnas HAM RI, Andrie Yunus adalah aktivis KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia, karenanya peristiwa itu patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela Hak Asasi Manusia.

“Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis, guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan,”ucap Anis Hidayah.

Komnas HAM RI pun mendorong kepolisian, agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan, dan mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Andrie YunusKomisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaLembaga Bantuan Hukum IndonesiaRevisi UU TNISatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026

Tri Adhianto Harapkan Pedagang Patuh Penataan Pasar Baru, Tidak Ada Pihak yang Menghambat Kebijakan

Juni 23, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?