• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

[Daerah]

April 22, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – KPK dan Ombusdman Kepri Didesak Harus Cepat Turun Selidiki Dugaan Kejanggalan dalam Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam, Kritik Pedas Disampaikan Pengamat Ekonomi Membongkar Potensi Maladministrasi dan Risiko Konflik Sosial Ribuan Pedagang

Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru memicu gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat. Salah satu suara paling keras datang dari pengamat ekonomi Kota Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting, yang menilai langkah Pemko Batam sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Boni secara tegas menilai BPKAD Batam telah keliru dalam memahami dan menerapkan regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender. Tidak ada negara menunjuk BPKAD untuk menunjuk pemenang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses wajib dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang dan harus memperoleh persetujuan kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegasnya. Ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD jika sampai menunjuk langsung pemenang dengan mengabaikan ketentuan tersebut. Lebih jauh, Boni menyoroti lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset, mengingat pembangunan Pasar Induk lama menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar, namun pasca pembongkaran tidak terlihat kejelasan sisa asetnya.

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” ujarnya.

Menurutnya, BPKAD seharusnya berperan menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan. Dalam konteks ini, ia menegaskan pentingnya peran Ombudsman Kepri untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE, serta mendorong KPK untuk mengusut kemungkinan dugaan adanya aliran dana dalam proses tersebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Lebih jauh, Boni mempertanyakan dasar kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menunjuk pemenang kerja sama. Menurutnya, secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan dan pencatatan aset, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender.

“Dari sini saja sudah kelihatan cacatnya. BPKAD bukan lembaga penentu pemenang. Itu kewenangan kepala daerah, bukan birokrasi teknis,” ujarnya tajam.

Kritik tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti rekam jejak pihak yang ditunjuk, termasuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan dan figur di belakangnya. Boni menyinggung fakta di lapangan terkait pengelolaan pasar sebelumnya yang dinilai gagal oleh orang yang ditunjuk sebagai pemenang oleh Pemko Batam, bahkan menyebut adanya aktivitas yang menyimpang dari fungsi pasar.

“Kalau selama lima tahun Pasar yang dikelola beliau tak berisi kosong, dan justru muncul aktivitas ilegal seperti perjudian, tembak ikan, ini bukan sekadar gagal, tapi alarm keras,” katanya.

Dari sisi substansi, Boni menilai Pemko Batam telah mengabaikan fungsi utama pasar induk sebagai instrumen stabilisasi harga dan pengendali inflasi daerah. Ia mengingatkan bahwa menyerahkan pengelolaan kepada swasta murni berisiko menggeser orientasi dari kepentingan publik menjadi semata keuntungan bisnis.

“Swasta itu orientasinya profit, bukan stabilisasi harga. Ini yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Tak kalah serius, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek perizinan pembangunan yang telah berjalan di lapangan. Mulai dari ketiadaan dokumen AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak transparan. “Mana papan proyeknya? Mana izin lingkungannya? Ini seolah dikerjakan diam-diam tanpa akuntabilitas publik,” kritiknya.

Boni juga menyinggung potensi kerugian negara, terutama terkait alokasi dana pusat sebesar Rp250 miliar dari Marves yang disebut-sebut akan digelontorkan. Ia mempertanyakan urgensi kerja sama dengan pihak swasta jika pada akhirnya proyek tersebut tetap disokong dana pemerintah.

“Kalau uang negara yang dipakai, kenapa tidak dikelola langsung oleh Pemko melalui UPT di bawah Disperindag? Itu bisa jadi PAD dan diawasi DPRD,” katanya.

Sorotan lain yang tak kalah krusial adalah penyusutan luas lahan Pasar Induk Jodoh akibat alih fungsi dan kepemilikan yang terus berkurang. Dari luas awal sekitar 5 hektare, kini tersisa sekitar 1 hektare. Dengan skema KSP selama 30 tahun, Boni mempertanyakan jaminan keberlanjutan aset tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin 30 tahun ke depan tidak berubah lagi kepemilikannya? Ini bukan BOT, ini kerja sama yang longgar dan rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Boni secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan, termasuk menelusuri kemungkinan dugaan ada aliran dana dalam proses tersbeut . Ia juga membuka peluang adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi, bahkan menyarankan agar Ombudsman Kepri turut melakukan pemeriksaan.

Terakhir, ia memperingatkan potensi gejolak sosial jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Sekitar 1.200 pedagang disebut berpotensi melakukan perlawanan jika merasa dirugikan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nasib rakyat kecil. Kalau ini meledak, Pemko Batam harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya.(Rils/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Boini GintingBPKADKPKOmbusdman KepriPasar Induk JodohTender KSP Pasar Induk Jodoh Batam
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

April 20, 2026
KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

Pemkot Bekasi Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK Provinsi Jabar, Wawali Harris Bobihoe Berharap WTP Dapat Diraih Kembali

Maret 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?