
Surabaya, satukanindonesia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam mencegah kekerasan di lingkungan kampus melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA saat menghadiri kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya, seperti disampaikan dalam siaran persnya Senin (11/5/2026).
Menurut Arifah, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif,” ujar Menteri PPPA.
Ia juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Menteri PPPA menambahkan, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, sebanyak 63 persen kasus tidak dilaporkan, yang menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.
“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Arifah, telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pihaknya bersama Kementerian PPPA terus memperkuat kesadaran dan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Brian.
Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus diperkuat sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan berkelanjutan bagi perguruan tinggi dalam implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, berpihak pada korban, serta didukung sumber daya yang kompeten dan terlatih.
Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan lebih efektif. Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan seluruh perguruan tinggi mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, setara, dan mendukung terciptanya budaya akademik yang berintegritas.(***)













