
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemulihan psikologi puluhan santriwati korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, akan ditangani secara komprehensif melalui unit layanan daerah.
Keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pati, PUSPAGA hadir memberikan layanan konseling bagi orang tua korban.
Ia menjelaskan, fokus utamanya adalah penguatan mental keluarga guna menghadapi trauma serta menangkal stigma sosial yang kerap menyudutkan korban.
Sementara, sebagai gerakan jaringan warga di tingkat desa, relawan PATBM dapat bertugas melakukan deteksi dini dan menjamin keamanan saksi maupun korban di lingkungan tempat tinggal mereka dari segala bentuk intimidasi.
“Kita tidak boleh membiarkan korban merasa sendirian. Melalui PATBM dan PUSPAGA, kita rangkul korban, keluarga, dan lingkungannya agar mereka mereka dapat bangkit kembali,” kata Arifah dalam keterangannya dilansir dari indoposco, Senin (11/5/2026).
Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi pesantren sebagai tempat bernaung yang aman, terpandang baik, dan penuh kasih bagi para santriwati.
“Pesantren harus kembali menjadi tempat yang bermartabat dan penuh kasih bagi anak-anak kita,” tegas Arifah.
Pria berinisial AS (52) seorang pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Dia kemudian diringkus pada 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.45 WIB, di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan tersangka dinilai sebagai momentum penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. “Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan suci pendidikan,” imbuh Arifah. (***)










