• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendikdasmen:Guru Daerah Lebih Tenang Mengajar Berkat Surat Edaran Baru

Kemendikdasmen:Guru Daerah Lebih Tenang Mengajar Berkat Surat Edaran Baru

Mei 18, 2026
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

Juli 3, 2026
Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Juli 3, 2026
Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Juli 3, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikdasmen:Guru Daerah Lebih Tenang Mengajar Berkat Surat Edaran Baru

(Nasional)

Mei 18, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Guru Sumber: Pinterest)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut guru di daerah kini lebih tenang mengajar setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Ia menilai perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi tenaga pendidik untuk terus menjalankan tugas secara maksimal.

Guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan Ni Putu Yeni Pramita mengatakan surat edaran tersebut memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Dukungan terhadap kebijakan itu juga disampaikan guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra.

“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar,” ujarnya.

Menurut Prengki, surat edaran tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap pengabdian guru honorer.

“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas,” katanya.

Ia juga mengapresiasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang dinilai terus0 memperjuangkan keberlangsungan guru honorer.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer,” ujar Prengki. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Guru Non-ASNKemendikdasmenMendikdasmen Abdul Mu’ti
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Mei 10, 2026
Komisi X Dukung Kemendikdasmen Penyiapan Program untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

Komisi X Dukung Kemendikdasmen Penyiapan Program untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

November 7, 2025
Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Sarana dan Prasana untuk Sekolah Terdampak Banjir di Bali

Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Sarana dan Prasana untuk Sekolah Terdampak Banjir di Bali

September 15, 2025

Legislator PKB Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah Umur

Agustus 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?