
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah informasi yang beredar luas di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring terhadap siaran televisi nasional, KPI menemukan sedikitnya sembilan stasiun televisi telah menayangkan pemberitaan mengenai aksi tersebut.
Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan bahwa narasi yang menyebut tidak ada televisi nasional yang meliput demonstrasi mahasiswa tidak sesuai dengan fakta hasil pengawasan yang dilakukan KPI.
“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Tulus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut hasil monitoring KPI, sembilan stasiun televisi yang menayangkan pemberitaan terkait demonstrasi mahasiswa tersebut adalah BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans7, Kompas TV, Garuda TV, dan tvOne.
KPI menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa isu yang berkembang di ruang digital perlu disikapi secara cermat dan berdasarkan data. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima agar tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Tulus juga menanggapi tudingan yang menyebut adanya intervensi pemerintah terhadap media massa untuk tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan mekanisme kerja media yang berlaku di Indonesia.
“Regulator seperti KPI dan pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem penyiaran nasional memberikan ruang independensi kepada lembaga penyiaran dalam menentukan agenda pemberitaan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan kebijakan redaksional masing-masing. Karena itu, keputusan suatu media untuk menayangkan maupun mengembangkan sebuah isu pemberitaan berada dalam ranah editorial yang tidak dapat diintervensi oleh regulator.
Sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, KPI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak publik memperoleh informasi, serta kepatuhan terhadap standar penyiaran yang berlaku.
KPI juga terus mendorong seluruh lembaga penyiaran agar menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas ruang publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Dalam konteks demokrasi, keberadaan media yang independen dan profesional menjadi salah satu pilar utama yang menjamin tersalurkannya informasi secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPI menilai penting bagi seluruh pihak untuk menghormati proses jurnalistik yang dijalankan media sesuai dengan kode etik dan standar profesi.
Sejalan dengan semangat Asta-Cita dalam memperkuat demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta transformasi digital yang sehat dan produktif, KPI menegaskan akan terus mengawal kualitas siaran sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang informasi publik yang kredibel dan bertanggung jawab.
KPI menambahkan bahwa pemantauan terhadap isi siaran televisi dan radio akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan setiap lembaga penyiaran memenuhi standar penyiaran yang beretika, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui klarifikasi ini, KPI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait pemberitaan demonstrasi mahasiswa serta semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Dengan demikian, ruang publik digital dapat tetap terjaga sebagai sarana komunikasi yang sehat, konstruktif, dan mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sumber: infopublik.id










