• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juni 20, 2026
Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026
Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Agustus 21, 2026
Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Agustus 21, 2026
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

[Nasional]

Juni 20, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, sejumlah kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat segera diimplementasikan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Selain penerbitan surat edaran, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Nusron menilai revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Menurut Nusron, perubahan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga proyek strategis lainnya yang tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran bersama ini diterbitkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.

Kondisi tersebut, menurut Tito, membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat di berbagai daerah.

Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Integrasi LP2B ke RTRWMendagriMenteri ATR/BPNMuhammad Tito KarnavianRDTR Daerah
ShareTweetSend

Related Posts

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Juli 29, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026

Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juli 26, 2026

Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Juli 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?