• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Refleksi 81 Tahun RI,  Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Refleksi 81 Tahun RI, Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Agustus 15, 2026
Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Agustus 15, 2026
ADVERTISEMENT
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Agustus 15, 2026
Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Agustus 15, 2026
Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Agustus 15, 2026
Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Agustus 15, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Agustus 15, 2026
Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026
RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

Agustus 15, 2026
Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Agustus 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

(Hukum)

Juni 30, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
119
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ketua MK RI, Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menyatakan, permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon beralasan permohonan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua MK RIMahkamah KonstitusiPilkadaSuhartoyo
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?